Penyekapan Bocah di Jember

Ayah Sekap Anak Berdalih Supaya Tidak Kabur dari Rumah, Kencaduan Game Online

Penulis: Sri Wahyunik
Editor: Yoni Iskandar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

EW / Edy Wasito memakai baju tahanan saat rilis penyekapan anak di Jember

Bocah itu berhasil membakar tali ban karet itu. Dia keluar lewat pintu seng yang tidak dikunci, kemudian melompati pagar gerbang rumah yang terbilang tinggi sekitar 3 meter dalam keadaan telanjang. Borgol masih tersemat di kaki dan tangannya.

Dia lantas meminta tolong kepada tetangganya. Sang tetangga, Baidi memberikan baju sang cucu untuk dipakai MI. Kasus itu pun akhirnya diketahui oleh jajaran Polsek Sukorambi. Kini perkara itu ditangani oleh Unit PPA Satreskrim POlres Jember.

"Karena alasan kekesalan terhadap sang anak, juga menurutnya anaknya sudah di luar kewajaran untuk ukuran anak, pelaku ini melakukan tindak kekerasan fisik tersebut. Juga melakukan penyekapan di kandang ayam. Tentunya tindakan itu tidak bisa dibenarkan, meski dengan alasan memberikan pelajaran kepada sang anak," ujar Kapolres Jember AKBP Alfian Nurrizal.

Karena perbuatan tersebut, polisi menjerat EW memakai Pasal 44 ayat 1 UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Pasal itu mengatur sanksi tentang setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga.

Kepala Seksi Advokasi dan Perlindungan Anak Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Pemkab Jember Artiantyo Wiryo Utomo menegaskan, apapun alasan yang dipakai sang ayah, cara mendidik anak melalui tindak kekerasan apalagi melakukan penyekapan bukanlah cara yang bijak.

"Jelas ada poin yang tidak cukup bijak itu, karena sampai melakukan penyekapan dan pengekangan. Tentunya tidak tepat melakukan itu, dengan alasan apapun," tegas Tyo.

Seperti diketahui, saat itu, Sabtu (11/1/2020), Baidi dan istrinya sedang berada di depan rumahnya. Sang istri di dekat kios bensin, dan Baidi di halaman rumah.

Istri Baidi yang melihat MI telanjang berlari ke arahnya langsung memanggil Baidi. Akhirnya setelah di hadapan Baidi, MI meminta baju sambil menutupi alat kelaminnya.

Baidi tentu saja terkejut melihat bocah telanjang, dengan tangan dan kaki diborgol. Tak butuh lama, sang istri mengambil baju cucunya. Baju berupa kemeja bergaris dan celana olahraga langsung dipakaikan kepada MI.

Sekilas MI bercerita kalau dia ditempatkan di kandang ayam oleh ayahnya.

Baidi lantas meminta tolong warga sekitar mengantar MI mencari pertolongan ke petugas. MI diantar ke Kantor Sub Koramil Sukorambi yang tidak jauh dari rumah yang ditempati MI.

Petugas Sub Koramil langsung memberitahu petugas Polsek Sukorambi.

Polisi pun mendatangi MI di kantor tentara itu. Polisi melepaskan borgol MI. Bocah itu juga langsung diselamatkan.

Dia kini mendapat perawatan di RSD dr Soebandi Jember.

Polisi juga telah menangkap EW, ayah MI. Dia kini dibawa ke Mapolres Jember untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kasus itu ditangani oleh Unit PPA Satreskrim Polres Jember.

Halaman
123

Berita Terkini