Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Anggota Satuan PJR Ditlantas Polda Jatim menangkap seorang sopir truk berinisial S.
Penangkapan dilakukan setelah pria berusia 36 tahun ini mengonsumsi sabu-sabu di Tol Dupak, KM 1/B, Senin (13/1/2020) malam.
Berdasarkan pantauan TribunJatim.com, pria berinisial S ini merupakan salah satu warga yang tinggal di Kecamatan Krembangan, Kota Surabaya.
Kasat PJR Ditlantas Polda Jatim, Kompol Dwi Sumrahadi menerangkan, mulanya anggota unit 204 Sat PJR Ditlantas Polda Jatim, Aiptu Ali Syukur dan Brigadir Triswandi sedang berpatroli di Km 1/B Tol Dupak arah perak.
• Ini 13 Artis Indonesia yang Terlibat Investasi Bodong PT Kam and Kam Berbasis Aplikasi MeMiles
• Perawatan Kelenteng Eng An Kiong di Kota Malang Jelang Tahun Baru Imlek 2020
Aiptu Ali Syukur dan Brigadir Triswandi mendapati sebuah truk bernopol L-9394-UF berhenti di bahu jalan dalam keadaan mesin mati di kawasan depan Kodikal.
Saat dilakukan pengecekan oleh Aiptu Ali Syukur, ternyata didapati si pengemudi sedang mengisap sabu dan menggunakan alat bong.
• 25 Member Aplikasi Memiles Geruduk Polda Jatim, Bukan Investasi Bodong Cuma Penyedia Layanan Jasa
• BEGAL SADIS GRESIK yang Tebas Tangan Korbannya Pakai Pisau, Sasar Remaja Main HP di Pinggir Jalan
"Kendaraan truk di pool derek satelit dan sopir diamankan di Induk PJR Jatim 2," katanya, Selasa (14/1/2020).
Setelah dilakukan serangkaian tes urin, pelaku terbukti positif mengonsumsi narkotika jenis sabu.
Kompol Dwi Sumrahadi mengaku, belum bisa menyampaikan informasi perihal; asal usul sabu yang diperoleh pelaku.
Pasalnya, proses penyelidikan terhadap pelaku saat ini ditangani oleh Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.
"Pembuatan laporan polisi ke Polrestabes Surabaya," pungkas Kompol Dwi Sumrahadi.
• Napi Teroris di Lapas Kelas I A Lowokwaru Kota Malang Bebas Bersyarat
• Pengacara Sholeh Gugat Wali Kota Surabaya dan PDAM ke Pengadilan Atas Keluhan Pelayanan Air