Napi Teroris di Lapas Kelas I A Lowokwaru Kota Malang Bebas Bersyarat
Seorang narapidana kasus terorisme (napiter) bernama Kiki Rizky dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I A Lowokwaru, Kota Malang.
Penulis: Aminatus Sofya | Editor: Elma Gloria Stevani
Satu Napiter Dibebaskan dari Lapas Lowokwaru Kota Malang
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Aminatus Sofya
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Seorang narapidana kasus terorisme (napiter) bernama Kiki Rizky dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I A Lowokwaru, Kota Malang.
Pria 43 tahun itu dibebaskan bersyarat setelah mengaku tunduk kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Kepala Lapas Kelas I A Lowokwaru, Anak Agung Gde Krisna mengatakan, Kiki Rizky seharusnya bebas pada Agustus 2020.
Namun karena telah menyatakan tunduk kepada NKRI, Kiki Rizky mendapat keringanan hukuman alias bebas bersyarat.
“Itu (tunduk kepada NKRI) adalah salah satu syaratnya. Dan yang bersangkutan telah melakukan itu. Maka hari ini dia dibebaskan,” kata Anak Agung Gde Krisna, Selasa (14/1/2020).
• Perawatan Kelenteng Eng An Kiong di Kota Malang Jelang Tahun Baru Imlek 2020
• Syamsul Arifin, Mantan PNS Terdakwa Ujaran Rasis ke Mahasiswa Papua: Saya Mengumpat Saja
Berdasarkan vonis Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan nomor 621/PID620/PID.SUS/2018/PN.JKT.UTR/18-09-2018, Kiki dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun 8 bulan.
Pria yang beralamat di Kabupaten Malang itu menjalani masa tahanan sejak 15 Desember 2017 silam.
• Keyakinan Penasihat Hukum Sugeng si Pemutilasi di Malang: JPU Belum Buktikan Klien Saya Pembunuh
• Kumpulkan Anggota DPR RI dan DPRD Provinsi, Nasdem Siap Kawal Realisasi Pembangunan se-Jawa Timur
“Saya tidak terlalu hafal dia mendapat keringanan berapa bulan. Tapi yang jelas dia keluar lebih dulu dari vonis,” ucapnya.
Saat proses pelepasan kata Anak Agung Gde Krisna, Kiki Rizky dikawal oleh pihak kepolisian menuju Balai Pemasyarakatan Kelas 1 Malang di Jalan Barito.
Kiki Rizky kemudian diantar ke Kejaksaan Negeri Kepanjen untuk melaksanakan wajib lapor.
Anak Agung Gde Krisna mengatakan, masih ada tiga narapidana kasus terorisme di Lapas Kelas 1 A Lowokwaru yang masih menjalani masa penahanan.
“Sekarang masih proses supaya mereka bisa mengakui tunduk kepada NKRI,” tutup Anak Agung Gde Krisna.
• LRT dan MRT Jatim Butuh Investasi Rp 8,3 Trilliun, Studi Kelayakan Proyek Digarap Tahun Ini
• 25 Member Aplikasi Memiles Geruduk Polda Jatim, Bukan Investasi Bodong Cuma Penyedia Layanan Jasa