Pengacara Sholeh Gugat Wali Kota Surabaya dan PDAM ke Pengadilan Atas Keluhan Pelayanan Air
Pengacara M. Sholeh ajukan gugatan warga negara Citizen Law Suit kepada dua tergugat, Wali Kota dan Direksi Perusahaan Daerah Air Minum Surya Sembada.
Penulis: Samsul Arifin | Editor: Elma Gloria Stevani
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Pengacara M. Sholeh mengajukan gugatan warga negara Citizen Law Suit terhadap dua tergugat yakni Wali Kota dan Direksi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Surya Sembada.
Gugatan ini dilayangkan lantaran banyak keluhan terkait pelayanan dari PDAM Surya Sembada.
Tak hanya itu gugatan ini diajukan berlandaskan UU No. 8 tahun 1999 perlindungan konsumen.
Dalam undang-undang tersebut dikatakan mewajibkan semua pelaku usaha memberikan kompensasi atau ganti rugi bila sesuatu yang dijual tidak sesuai.
• Napi Teroris di Lapas Kelas I A Lowokwaru Kota Malang Bebas Bersyarat
• Perawatan Kelenteng Eng An Kiong di Kota Malang Jelang Tahun Baru Imlek 2020
Sidang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya.
Namun, sebelum sidang majelis hakim Slamet Riyadi terlebih dulu meminta surat kuasa.
Setelah dirasa cukup sidang ditunda lantaran perlu ada mediasi dari kedua belah pihak.
Adapun pertimbangannya yaitu sidang tidak bisa lewat online (e-court) dan harus tatap muka.
"Sidang kami tunda tanggal 21 Januari," kata hakim Slamet Riyadi, Selasa, (14/1/2020).
• 25 Member Aplikasi Memiles Geruduk Polda Jatim, Bukan Investasi Bodong Cuma Penyedia Layanan Jasa
• Manajemen Arema FC Bicara Soal Kenaikan Nilai Kontrak Pemain yang Dipertahankan
Sementara itu, Pengacara M. Sholeh mengatakan, setelah persidangan gugatan ini, pihaknya mengingatkan PDAM mematuhi UU Perlindungan Konsumen.
Tak hanya itu, pasal 8 pasal 9 UU 8 tahun 1999 ada sanksi pidananya.
"Artinya bila tidak dihiraukan bisa dipidanakan. Ini bukan soal menang atau kalah. Tapi banyak warga yang mengeluh atas pelayanan kualitas air PDAM. Terkait Walikota sendiri, selaku pemegang saham di PDAM. Dan meminta merubah nama air minum karena tidak layak minum," terang Pengacara M. Sholeh.
Terpisah, kuasa hukum dari pihak Pemkot Surabaya, Muhammad Fajar mengaku, siap atas gugatan tersebut.
"Intinya kami siap atas gugatan ini," terang Muhammad Fajar.
Sementara, kuasa dari pihak PDAM Surya Sembada mengaku saat diwawancara untuk menghubungi kepala dinas langsung.
• TRIBUNWIKI - Resolusi Keuangan 2020, Berikut 3 Tips Bebaskan Diri dari Utang Ala Bank Commonwealth
• Wagub Emil Dardak Sebut Mahasiswa Ilmu Komunikasi Punya Peran Besar Sukseskan Program Pemerintah