Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Artis Ello Diperiksa Terkait MeMiles

25 Member Aplikasi Memiles Geruduk Polda Jatim, 'Bukan Investasi Bodong Cuma Penyedia Layanan Jasa'

25 anggota pro PT Kam and Kam yang menggerakkan aplikasi Memiles menyambangi Gedung Mapolda Jatim pada, Selasa (14/1/2020) siang.

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Elma Gloria Stevani
TRIBUNJATIM.COM/LUHUR PAMBUDI
Yan Hendra (kanan) saat ditemui awak media di depan Mapolda Jatim 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Sekitar 25 anggota pro PT Kam and Kam yang menggerakkan aplikasi Memiles menyambangi Gedung Mapolda Jatim, Selasa (14/1/2020) siang.

25 orang itu berasal dari Jakarta dan bermaksud menyuarakan aspirasi bahwa, aplikasi Memiles bukan lah aplikasi bodong yang menawarkan bisnis investas.

Mereka berharap pembekuan aplikasi Memiles selama proses hukum empat orang petinggi perusahaan itu, lekas dicabut.

Bukan tanpa alasan, para member ingin terus memanfaatkan aplikasi Memiles.

Karena aplikasi Memiles dirasakan oleh para member dapat mendulang keuntungan.

Semakin Banyak Investor di Nganjuk dan Madiun, Gubernur Khofifan Ajukan Tambahan Exit Tol Baru

Manajemen Arema FC Bicara Soal Kenaikan Nilai Kontrak Pemain yang Dipertahankan

Satu di antara koordinator massa, Yan Hendra menganggap, masyarakat selama ini keliru dalam memahami konsep layanan bisnis yang ditawarkan perusahaan tersebut yang memanfaatkan media aplikasi android bernama Memiles.

Menurut pria berusia 40 tahun tersebut, aplikasi Memiles bukanlah penyedia layanan investasi, melainkan layanan jasa slot atau space iklan yang boleh dimanfaatkan para member yang telah membeli TopUp.

Ertiga Jadi Penyumbang Terbesar Penjualan Suzuki di Jawa Timur Sepanjang 2019

Sarang Tawon Ndas di Tiga Titik yang Resahkan Warga Tuban Dievakuasi Petugas BPBD, Begini Aksinya

"Jadi mereka yang merasa dirugikan itu adalah karena belum memahami apa bisnis iklan aplikasi memiles," katanya pada awak media di depan pagar Mapolda Jatim, Selasa (14/1/2020).

Mengenai bonus hadiah (reward) berupa barang mewah benda bergerak ataupun tidak bergerak.

Yan Hendra menilai bonus yang diberikan kepada member merupakan promosi biasa, lazimnya sebuah perusahaan memberikan diskon produk penjualan para pembeli.

"Wajar gak strategi promo? Semua sama kok. Saya enggak sebutkan merek. Ada kok di mal, anda ingin punya ini lalu bayar sekian, ada. Ada yang ngasih DP rumah berhadiah mobil, ada," terang warga Bekasi itu.

Keinginannya bersama sejumlah rekan sesama member yang sengaja mendatangi Mapolda Jatim, sederhana.

Yakni, berharap aplikasi Memiles dihidupkan kembali seperti sediakala.

"Kami menghormati proses hukum, biarkan berjalan sebagaimana adanya. Yang kami harapkan, bagaimana supaya aplikasi ini bukanlah aplikasi yang bersalah," pungkasnya.

Penyanyi Eka Deli Jalani Pemeriksaan Terkait Investasi Bodong MeMiles

Mobil Fortuner yang Diperoleh Eka Deli dari Investasi Bodong Memiles Akan Diserahkan ke Polda Jatim

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved