PENGAKUAN Napi Pesan Pil Koplo Lewat Sayur Lodeh ke Lapas Mojokerto, Pesan ke Teman Dipakai Sendiri

Penulis: Mohammad Romadoni
Editor: Sudarma Adi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIB Mojokerto

Ditambahkannya, pihaknya sudah melimpah kasus ini beserta barang bukti 400 butir pil koplo untuk diproses secara hukum kepada pihak Kepolisian Satuan Reserse Narkoba Polresta Mojokerto.

"Prosesnya masih panjang karena pelaku penyelundupan harus tertangkap terlebih dulu tapi tidak menutup kemungkinan bisa saja narapidana ini diproses pidana lagi tapi itu wewenangnya dari pihak Kepolisian," tandasnya.

Seperti yang diberitakan, petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II-B Mojokerto menggagalkan penyelundupan 400 pil koplo ke dalam sel tahanan.

Modus penyelundupan ratusan butir pil koplo tersebut cukup unik yakni dengan cara dibenamkan ke dalam tahu sayur lodeh yang dibungkus plastik bening.

Dua bungkus sayur lodeh berisikan delapan poket pil koplo ini merupakan titipan makanan dari pembesuk yakni seorang wanita paruh baya inisial NA (49).

Titipan makanan ini ditujukan untuk seorang narapidana laki-laki di dalam Lapas inisial KA (23) warga Kecamatan Sooko Kabupaten Mojokerto.

Narapidana KA ini merupakan pemuda yang terjerat kasus narkoba dengan hukuman 5 tahun tiga bulan dan yang bersangkutan sudah menjalani hukum selama satu tahun.

Petugas Lapas menemukan pil koplo di dalam sayur lodeh saat ada jadwal kunjungan pembesuk dengan antrean pembesuk nomor 97 pada Sabtu (11/1/2020) sekira pukul 09.30 WIB.

Adapun barang bukti yang disita delapan poket berisi 400 butir pil koplo yang berada di dalam dua bungkus sayur lodeh.

Kasus penyelundupan pil koplo ke dalam Lapas Mojokerto ini sudah ditandatangani oleh pihak Kepolisian Polresta Mojokerto.

Berita Terkini