Laporan Wartawan TribunJatim.com, Aminatus Sofya
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Kejaksaan Negeri Kota Malang merilis hasil ungkap mereka sepanjang tahun 2019.
Dalam rilis itu, terungkap kasus paling banyak yang ditangani ialah perkara narkotika yakni sebanyak 306.
“Disusul oleh pencurian 103 kasus dan penipuan 72 kasus,” kata Kajari Kota Malang, Andi Dharmawangsa, Selasa (14/1/2020).
Dari sisi pidana umum, kasus paling mencolok adalah mutilasi di Pasar Besar Kota Malang. Perkara itu kini telah disidangkan di PN Kota Malang dengan terdakwa Sugeng Santoso.
• Ini 13 Artis Indonesia yang Terlibat Investasi Bodong PT Kam and Kam Berbasis Aplikasi MeMiles
• 25 Member Aplikasi Memiles Geruduk Polda Jatim, Bukan Investasi Bodong Cuma Penyedia Layanan Jasa
“Saat ini masih berlangsung persidangannya,” katanya.
Tak hanya pidana umum, kasus korupsi juga ditangani oleh Kejari pada 2019.
Kasus korupsi yang mendapat atensi adalah perkara penjualan aset Pemkot Malang di Jalan Brigjend S Riadi, Kelurahan Oro-oro Dowo, Kecamatan Lowokwaru.
Kejari mengklaim menyelamatkan uang negara sebesar Rp 3 miliar atas kasus itu.
• Hadapi SKD CPNS, BKD Tulungagung Siapkan 300 Unit Laptop
• Penjualan Mobil Bekas Mobil88 Sepanjang 2019 Capai 2000 Unit, 60 Persen LCGC dan City Car
“Perkara ini juga masih proses sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya. Dua orang sudah putusan dan dua orang tersangka masih pemberkasan,” ungkapnya.
Selain itu, Andi mengatakan Kejari juga membantu Pemkot Malang mengembalikan 62 aset yang dulunya dikuasai swasta termasuk Mall Ramayana. PT Sadean Intra Mitra Cooporation (SIMC) yang sebelumnya menghilang dan tidak mengembalikan nota perjanjian kerjasama, telah kooperatif setelah dipanggil kejaksaan.
“Sekarang sudah selesai,” ucap dia.
Andi berjanji segera menuntaskan kasus-kasus yang masih menjadi PR kejaksaan.
“Sebetulnya kendala tidak terlalu ada. Karena itu tahun 2020 kami berjanji akan menuntaskan PR yang masih ada,” tutupnya.
• Anggota Polda Jatim Patroli Rutin, Dapati Pria Asal Surabaya Isap Sabu di Dalam Truk di Tol Dupak
• Napi Teroris di Lapas Kelas I A Lowokwaru Kota Malang Bebas Bersyarat