Obrak Balap Liar di Kota Malang, Polisi Sita Minuman Keras dari Dalam Mobil Berknalpot Brong

Penulis: Aminatus Sofya
Editor: Elma Gloria Stevani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Leonardus Simarmata saat mengecek mesin kendaraan di Jalan Soekarno Hatta.

“Ada 68 kendaraan yang juga kami amankan. Rata-rata kendaraan ini tidak sesuai standart dan memakai knalpot brong,” kata perempuan yang akrab disapa Heni itu, Minggu (19/1/2020).

Iptu Ni Seruni Marhaeni menambahkan, para remaja yang diamankan rata-rata berumur 14 tahun hingga 18 tahun. Mereka tidak hanya berasal dari Kota Malang namun juga Kabupaten Malang.

“Ada yang rumahnya dari Ampelgading sana, Kabupaten Malang. Ke Kota Malang hanya buat balap liar,” kata Iptu Ni Seruni Marhaeni.

Iptu Ni Seruni Marhaeni mengatakan, para remaja itu dikenai tindak pidana ringan (tipiring) dan wajib membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya. Mereka juga harus dijemput oleh orang tua saat keluar dari Mapolresta Malang Kota.

“Betul harus dijemput orang tua dan membuat pernyataan tidak mengulangi perbuatan lagi,” kata Iptu Ni Seruni Marhaeni.

Iptu Ni Seruni Marhaeni menyatakan, Polresta Malang Kota bakal terus melakukan operasi cipta kondisi agar Kota Malang bebas dari balap liar.

Jelang Perayaan Imlek, Omzet Perajin Lampion di Kota Malang Stabil

8 Nama Jalan di Surabaya akan Diubah, Panitia Khusus DPRD Gelar Rapat Lanjutan Minggu Ini

Berita Terkini