Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Syamsul Arifin mantan PNS yang tersandung kasus kerusuhan Asrama Papua di Surabaya dituntut delapan bulan penjara.
Tuntutan ini dijatuhkan, sebab Syamsul Arifin terbukti melontarkan kata-kata rasis.
Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU Kejati Jatim dalam sidang lanjutan kasus tersebut di Pengadilan Negeri Surabaya.
"Perbuatan terdakwa terbukti melanggar dakwaan pertama yakni pasal 16 UU RI Nomor 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis," kata JPU Muhammad Nizar saat membacakan surat tuntutan, Senin (20/1/2020).
• Becham Putra Nugraha Tak Lolos Seleksi Timnas U-19 Era Shin Tae Yong, Ini Alasannya
• Keluhkan Soal Venue Kompetisi Internal Persebaya, Pelatih Untag Rosita: Kalau Pakai Teknik Sulit
Sebelum menjatuhkan tuntutan, JPU terlebih dahulu membacakan pertimbangan yang meringankan dan yang memberatkan bagi diri terdakwa Syamsul Arifin.
Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa telah melukai masyarakat Papua, khususnya mahasiswa yang berada di Asrama Mahasiswa di Jalan Kalasan Surabaya.
Sedangkan sikap terdakwa yang berterus terang, mengakui perbuatannya dan menyesali perbuatannya menjadi alasan yang meringankan dalam tuntutan JPU.
• Jejak Nista Paman Bawa Kabur 2 Bocah Berkeliling Mengemis 5 Bulan, Akhir Petualangan Terhenti di Bus
• Bursa Transfer Liga 1 2020, Sepakat dengan Reky Rahayu, Persela Hampir Dapatkan Diego Banowo
"Memohon pada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, untuk menjatuhkan pidana penjara selama delapan bulan kepada terdakwa Syamsul Arifin," tandas JPU Sabetania Paembonan.
Atas tuntutan ini, Ketua majelis hakim Yohannes Hehamony memberikan waktu satu pekan pada terdakwa Syamsul Arifin dan tim penasehat hukumnya untuk mengajukan pembelaan.
"Kalau tidak siap, majelis menganggap tidak mengajukan pembelaan," pungkas hakim Yohannes Hehamony diakhir persidangan.
Diketahui, Selain terdakwa Syamsul Arifin, Kasus ini juga menyeret dua terdakwa lainnya yakni Tri Susanti alias Mak Susi, mantan anggota ormas FKPPI dan Andria Ardiansyah, seorang youtuber asal Kebumen, Jawa Tengah.
• Demokrat Jatim Buka Penjaringan Pilkada 2020 di 19 Daerah, Rekomendasi Dilihat dari Hasil Survei
• PENGAKUAN Tetangga Pelajar Malang Bunuh Begal di Persidangan, Dikenal Pendiam & Aktif Kegiatan Desa
Dalam kasus ini, Mak Susi diduga menyebar berita bohong atau hoax melalui sarana elektronik yakni WhatsApp terkait perusakan bendera merah putih di Asrama Mahasiswa Papua di Jalan Kalasan Surabaya pada Jum'at (16/8/2020) lalu.
Sedangkan terdakwa Andria Ardiansyah diduga bersalah karena telah menggugah insiden Kerusuhan di akun YouTube tanpa melihat fakta yang sebenarnya.
Persidangan kasus Mak Susi masih berlanjut ke pemeriksaan saksi meringankan yang dihadirkan tim penasehat hukumnya. Sementara persidangan untuk terdakwa Andria Ardiansyah masuk ke babak pembacaan surat tuntutan dari JPU.