Sidang Pelajar di Malang Bunuh Begal
PENGAKUAN Tetangga Pelajar Malang Bunuh Begal di Persidangan, Dikenal Pendiam & Aktif Kegiatan Desa
PENGAKUAN Tetangga Pelajar Malang Bunuh Begal di Persidangan, Dikenal Pendiam & Aktif Kegiatan Desa.
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Sudarma Adi
PENGAKUAN Tetangga Pelajar Malang Bunuh Begal di Persidangan, Dikenal Pendiam & Aktif Kegiatan Desa
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Pelajar Malang bunuh begal demi lindungi pacar, ZA (17) dikenal tetangga sebagai anak yang memiliki kepribadian yang baik.
Seorang tetangga ZA dan juga ikut sebagai saksi dalam persidangan, berinisial K mengaku bahwa ZA ini anaknya cenderung pendiam.
"Anaknya pendiam dan setahu saya juga nurut sama orang tua. Selain itu kalau cangkruk sama teman temannya biasa di Balai RW setempat," ujarnya kepada TribunJatim.com di Pengadilan Negeri Kepanjen, Senin (20/1/2020).
• Situs Resmi Pengadilan Negeri Kepanjen Diretas Lebih 4 Hari, Humas PN Sebut Itu Bukan Pertama Kali
• Sidang Pelajar SMA Bunuh Begal, Saksi Ahli Hukum Pidana Sebut Pasal Disangkakan Terdakwa Janggal
• Bunuh Begal Demi Lindungi Pacarnya Dirampok, Pelajar SMA di Malang Terancam Hukuman Seumur Hidup?
Ia menjelaskan selain itu ZA juga tergolong anak yang aktif ketika ada acara kegiatan desa.
"Anaknya (ZA) aktif kalau ada kegiatan desa. Saat ada acara Agustusan, ia juga ikut berpartisipasi dan juga ikut membantu," tambahnya.
Selain itu dirinya juga mengaku bahwa pria begal yang ditusuk oleh ZA pernah melakukan pembegalan kepada dirinya.
• Sidang Lanjutan Pelajar SMA Malang Bunuh Begal, Pacar Pelaku Hadir Sebagai Saksi
• Kuasa Hukum Hadirkan 3 Saksi Dalam Sidang Lanjutan Kasus Pelajar Bunuh Begal Demi Lindungi Pacar
"Tahun 2018 lalu saat bulan ramadhan cuma lupa tanggal tepatnya berapa, saat itu saya pernah dibegal oleh pria yang ditusuk oleh ZA. Saat itu ia memalak saya dan meminta uang.
Akhirnya saya kasihkan uang Rp 200 ribu dan untungnya pelaku menerima dan sepeda motor yang saya naiki tidak diambilnya," ungkapnya.
Sementara itu, kuasa hukum ZA Bhakti Riza menerangkan bahwa pria begal yang ditusuk oleh ZA yaitu Misnan dan temannya yaitu Mat pernah divonis oleh PN Kepanjen.
"Tanggal 9 Desember 2009, Misnan dan Mat ini pernah divonis oleh PN Kepanjen selama satu tahun tiga bulan. Kasusnya adalah pemerasan atau pembegalan di tempat yang sama yaitu di tempat ZA dan V melintas naik motor," tandasnya.