Sempat Cabut Permohonan, Wanita Surabaya Ajukan Lagi Ganti Status Kelamin di PN, Bawa Bukti Medis

Penulis: Samsul Arifin
Editor: Sudarma Adi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengadilan Negeri Surabaya

Sempat Cabut Permohonan, Wanita Surabaya Ajukan Lagi Ganti Status Kelamin di PN, Bawa Bukti Medis

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Perempuan berinisial PN yang sempat viral mengganti status kelaminnya kembali mengajukan permohonan tersebut di Pengadilan Negeri Surabaya.

Sebelumnya permohonan tersebut dicabut lantaran tidak lengkap namun kini kembali memasukkan permohonan pada hari ini, Rabu, (22/1/2020). 

Dalam permohonan kali ini, kuasa hukum PN Martin Suryana mencantumkan alasan pengajuan permohonan disertai bukti-bukti dan saksi-saksi. 

"Bukti yang dilampirkan antara lain keterangan resume medis dan uji kromosom di RSUD dr Soetomo. Selain itu, dokter yang memeriksa juga akan dihadirkan sebagai saksi," ujarnya. 

Risa Saraswati Melahirkan, Ini Jenis Kelamin dan Nama Buah Hati Pertama Risa dan Dimas Tri Adityo

Arti Nama Bayi Kembar Syahnaz Sadiqah dan Jeje Govinda, Berjenis Kelamin Laki-Laki dan Perempuan

Wanita Pemohon Ganti Kelamin Cabut Permohonan di PN Surabaya, Ada 1 Hal Harus Diperbaiki pada Berkas

Tak hanya itu ia juga berencana akan datangkan ahli dari agama supaya tidak terjadi kontroversi di masyarakat. 

PN yang kini berusia 19 tahun mengalami kelainan Hipospadia. Yakni berkelamin laki-laki tetapi terlihat berkelamin perempuan.

Selama ini PN mengalami depresi karena statusnya. Dia juga tidak shalat karena dilema antara shalat sebagai laki-laki atau perempuan.

"Selama belasan tahun dia mengalami tekanan psikologis yang luar biasa," tambah Martin. 

PN yang tinggal di Bulan ini sebenarnya laki-laki yang menderita Hipospadia. Dia berfisik laki-laki, berjakun dan tidak haid. Hanya saja, alat kelamin laki-lakinya tertutup.

Penulis : Samsul Arifin

Editor : Sudarma adi 

Berita Terkini