"Saat proses pendampingan dan rehabilitasi, memang ada indikasi, penuturan, bahwa pernah terjadi persetubuhan itu," kata Cristina.
Dinsos PPA pun mengumpulkan bahan data tambahan.
Penuturan itu perlu didalami sebab kondisi anak kedua M sedang tidak stabil.
Akhirnya, dinas tersebut pun menggandeng kepolisian untuk mengungkap dugaan itu.
Laporan ke polisi masuk pada Juni 2019.
"Dalam proses ini, ternyata kedua korban butuh pendamping karena ada informasi yang diberikan sifatnya labil dan tidak stabil," kata Kapolres Trenggalek AKBP Jean Calvijn Simanjuntak.
Hal tersebut membuat proses penyidikan memakan waktu cukup lama.
• Kasus Pencabulan Sesama Jenis di Tulungagung, Para Korban Punya Masalah Pengasuhan Orang Tua
Fakta Soal Keluarga
M (51) asal Kecamatan Durenan yang menyetubuhi kedua anaknya, sebut saja Bunga (kakak) dan Mawar (adik) dilakukan sejak 2017 hingga 2018.
Namun, dengan mengancam, ia akhirnya dapat menyetubuhi Mawar sebanyak tiga kali dalam rentang 2017 hingga 2018.
Saat pertama aksi bejat itu dilakukan, usai Mawar masih 15 tahun.
Selain Mawar, M juga menyetubuhi kakaknya, Bunga. Itu dilakukan pada 2018 saat usia Bunga masih 23 tahun.
Begitu tragis karena ternyata ketika kejadian berlangsung, Bunga sebenarnya sudah menikah dan sedang pisah ranjang dengan sang suami.
"Tapi penyidik masih menggali lebih dalam, sudah berapa lama, dan berapa kali perlakukan itu kepada korban yang anak sendiri," ujar Calvijn, saat gelar tangkapan, Rabu (22/1/2020).
Tersangka, lanjut dia, menikah sebanyak dua kali.
Kedua anak tersebut merupakan buah hati dari istri pertama.
Sementara aksi bejat itu dilakukan ketika ia sudah menikah lagi. (Aflahul Abidin)
• VIRAL Pria Bantul Ngaku Kapten TNI, Nasib Akhir Pilu, Cek Tips Agar Tak Tertipu Prajurit Gadungan