Para tersangka penganiayaan, ungkap Handono Subiakto, dijerat dengan UU nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hingga 3 tahun penjara.
• FAKTA Pelaku Curi Ponsel di Konter HP Malang Saat Lagi Mabuk, Minta Rokok Seusai Berbuat Jahat
• 6 Cara Cegah Virus Corona Versi Dinkes Kota Malang, Hindari Menyentuh Burung Secara Langsung
Sedangkan dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan tersangka, tambah Handono Subiakto, kasus penganiayaan tersebut berlatar belakang adanya ketersinggungan pelaku dan hasutan.
Para tersangka tanpa melihat korban itu masih anak-anak atau sudah dewasa langsung dianiaya.
"Jadi kasus ini bukan persoalan antar perguruan silat, melainkan persoalan ketersinggungan pelaku dan hasutan dari seseorang yang masih terus kami selidiki," tutur Handono Subiakto.
Penulis : Achmad Amru Muiz
Editor : Heftys Suud