Diduga Karena Tersinggung, 3 Pelajar Dianiaya Segerombolan Orang di Depan Pasar Sukomoro Nganjuk

Penulis: Achmad Amru Muiz
Editor: Hefty Suud
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolres Nganjuk, AKBP Handono Subiakto menunjukkan barang bukti penganiayaan oleh tiga tersangka dari kelompok pemuda terhadap tiga pelajar di Nganjuk.

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Achmad Amru Muiz

TRIBUNJATIM.COM, NGANJUK - Diduga akibat tersinggung, segerombolan orang aniaya pelajar di Nganjuk. 

Tersangka penganiayaan tersebut, kini telah diamankan jajaran Polres Nganjuk.

Mereka adalah Krisgianto (31), Fahmi Ari Kusuma (27), dan Rudi Agus Andrianto (25) kesemuanya warga Kelurahan Sukomoro, Kecamatan Sukomoro, Kabupaten Nganjuk.

Kapolres Nganjuk, AKBP Handono Subiakto menjelaskan, korban penganiayaannya adalah tiga pelajar asal Desa Bukur, Kecamatan Patianrowo, Kabupaten Nganjuk.

Klub Asal Malaysia akan Gelar Tur ke Indonesia, Lawan Persib Bandung hingga Tim Liga 2 2020

Peran Regina Ivanova, Jebolan Indonesian Idol dalam Kasus Investasi Bodong MeMiles

Korban tersebut adalah RP (14) mengalami luka memar pada bawah mata kanan, DY (17) mengalami luka pada telingan sebelah kanan, dan FR (14) mengalami luka memar pada pipi sebelah kanan.

“Sebenarnya ada delapan pelaku yang diamankan, namun hanya tiga yang memenuhi unsur tersangka sehingga ditahan,” kata Handono Subiakto, Senin (27/1/2020).

Dikatakan Handono Subiakto, kasus itu berawal saat ketiga korban mengendarai dua sepeda motor, pulang dari acara ngopi bareng di salah satu warung di Desa Ngrengket Kecamatan Sukomoro.

KONDISI Mahasiswa Aceh yang Terjebak di Wuhan, Ingin Segera Keluar karena Virus Corona Makin Meluas

M Syaifuddin Sebut Uji Coba Lawan Tim Malaysia Bisa Menguji Lini Bertahan Persebaya Surabaya

Ramalan Cinta Zodiak Besok Selasa, 28 Januari 2020: Libra Ada Jarak, Aquarius Tidak Sabar Dilamar

Ketika sampai di depan toko swalayan Kelurahan Werungotok, Kecamatan Kota, Kabupaten Nganjuk, mereka dihadang sekelompok orang yang tanpa bicara apapun langsung menganiaya korban.

Saat itu, ada warga yang melerai, dan korban melanjutkan perjalanan ke arah timur.

Sesampainya di depan Pasar Sukomoro, korban kembali dihadang oleh sekelompok orang, dan kembali dianiaya.

Akhirnya kejadian tersebut dilaporkan ke Polsek Sukomoro.

Bersama Satreskrim Polres Nganjuk, Reskrim Polsek Sukomoro langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran para tersangka.

Terbukti Cabuli Anak Di Bawah Umur, Tukang Siomay Asal Surabaya Ini Divonis 5 Tahun Penjara

Ramalan Zodiak Besok Selasa, 28 Januari 2020: Taurus Curiga, Virgo Bersemangat, Sagitarius Gembira

Jajaran Satreskrim dan Reskrim Polsek Sukomoro akhirnya dapat mengamankan delapan orang yang diduga melakukan penganiayan tersebut.

“Dan setelah dilakukan pemeriksaan, sementara hanya tiga orang yang memenuhi unsur sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. Sedangkan lima orang lainnya dikenai wajib lapor,” ucap Handono Subiakto.

Para tersangka penganiayaan, ungkap Handono Subiakto, dijerat dengan UU nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hingga 3 tahun penjara.

FAKTA Pelaku Curi Ponsel di Konter HP Malang Saat Lagi Mabuk, Minta Rokok Seusai Berbuat Jahat

6 Cara Cegah Virus Corona Versi Dinkes Kota Malang, Hindari Menyentuh Burung Secara Langsung

Sedangkan dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan tersangka, tambah Handono Subiakto, kasus penganiayaan tersebut berlatar belakang adanya ketersinggungan pelaku dan hasutan.

Para tersangka tanpa melihat korban itu masih anak-anak atau sudah dewasa langsung dianiaya.

"Jadi kasus ini bukan persoalan antar perguruan silat, melainkan persoalan ketersinggungan pelaku dan hasutan dari seseorang yang masih terus kami selidiki," tutur Handono Subiakto.

Penulis : Achmad Amru Muiz

Editor : Heftys Suud 

Berita Terkini