Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

KPK OTT Bupati Ponorogo

Jejak Kelam RSUD dr Harjono Ponorogo, 3 Dirut Tersandung Korupsi, Terbaru dr Yunus Mahatma

Sejarah kelam di RSUD dr Harjono Ponorogo dimana 3 dirutnya tersandung kasus korupsi, terbaru dr Yunus Mahatma diamankan KPK

TribunJatim.com/Pramita Kusumaningrum
3 DIRUT TERSANGKA - Suasana RSUD dr Harjono Ponorogo di Jalan Raya Ponorogo-Pacitan, Kelurahan Paju, Kecamatan/Kabupaten Ponorogo, Jatim, Minggu (9/11/2025). Ada tiga Dirut RSUD dr Harjono Ponorogo yang pernah tersandung korupsi, dr Yuni Suryadi, drg Prijo Langgeng dan dr Yunus Mahatma 

Ringkasan Berita:
  • Tiga Dirut RSUD dr Harjono Ponorogo terjerat kasus korupsi, dua di antaranya telah divonis bersalah oleh Mahkamah Agung.
  • Kasus terbaru melibatkan suap jabatan dan gratifikasi proyek senilai miliaran rupiah yang menyeret pejabat daerah.
  • RSUD dr Harjono Ponorogo tercatat sebagai rumah sakit daerah dengan sejarah panjang kasus korupsi di level pimpinan.

Laporan Wartawan Tribunjatim.com, Pramita Kusumaningrum 

TRIBUNJATIM.COM, PONOROGO - Ada tiga Direktur Utama (Dirut) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Harjono terjerat kasus korupsi. 

Terbaru dr Yunus Mahatma terjerat tersangka suap jual beli jabatan ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. 

Pengembangan dari kasus suap jabatan terungkap adanya praktik lancung dalam proyek pengadaan barang di RSUD Ponorogo.

Dokter spesialis  penyakit dalam telah ditetapkan tersangka atas kasus suap jabatan dan gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Namun rupanya, dr Yunus Mahatma bukan satu-satunya dirut RSUD dr Harjono Ponorogo yang tersandung korupsi.

Baca juga: Daftar 3 Kasus Korupsi yang Menjerat Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, Diduga Kantongi Rp 2,6 Miliar

Catatan Tribunjatim Network ada tiga Dirut RSUD dr Harjono Ponorogo yang pernah tersandung korupsi.

Dr Yuni Suryadi

Pertama adalah Direktur RSUD Ponorogo, dr Yuni Suryadi yang terjerat korupsi. Yuni adalah Dirut RSUD dr Harjono Ponorogo. Dia ditetapkan menjadi tersangka korupsi pembangunan RSUD dr Harjono, Kabupaten Ponorogo.

Saat itu pembangunan menelan anggaran Rp 156 miliar secara multi years sejak tahun 2006 hingga 2011 dari APBD dan APBN ditambah anggaran pembangunan gedung Instalasi Rawat Inap (Irna) IV yang menelan anggaran Rp 40 miliar dari Kementrian Kesehatan itu.

Yuni ditetapkan tersangka setelah tim penyidik melaksanakan gelar perkara di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta. 

dr. Yuni Suryadi telah divonis bersalah dan dijatuhi hukuman pidana. Vonis, Dia dijatuhi hukuman lima tahun penjaradan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan penjara, berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 356K/Pidsus/2019.

Drg Prijo Langgeng

Drg Prijo Langgeng merupakan dirut RSUD dr Harjono Ponorogo tahun 2011-2016drg. Prijo Langgeng pernah menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan RSUD dr. Harjono Ponorogo pada tahun 2016. 

Dalam kasus tersebut, drg Prijo Langgeng menjabat sebagai Ketua Tim Teknis. Namun, berdasarkan putusan pengadilan, Prijo Langgeng dinyatakan tidak bersalah. 

Baca juga: Kado Pahit HUT RSUD dr Harjono Ponorogo ke-108, Direktur Yunus Mahatma Ditetapkan Tersangka Suap

Saat putusan Pengadilan, Pada sidang putusan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya pada 7 Oktober 2016, drg Prijo Langgeng divonis bebas. Majelis hakim menyatakan Prijo Langgeng tidak bersalah dalam kasus tersebut.

eksekusi terhadap Prijo Langgeng dilakukan berdasarkan salinan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA). Sebelumnya MA mengabulkan kasasi Kejari Ponorogo, Selasa (10 April 2018). Saat itu diputusakan Prijo bersalah dan terbukti melakukan tindak pidana korupsi pembangunan rumah sakit.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved