TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Dana pemeliharaan jalan secara nasional membutuhkan Rp 43 triliun tiap tahunnya.
Untuk mengurangi potensi kerusakan jalan sekaligus meminimalkan anggaran perbaikan, jembatan timbang dinilai menjadi solusi.
"Besarnya pembiayaan tersebut memang membenani pemerintah. Sehingga, salah satu solusinya adalah pengaturan tonase muatan dan dimensi kendaraan angkut," kata Ketua Komisi D DPRD Jatim, Kuswanto ketika dikonfirmasi di Surabaya, Rabu (29/1/2020).
Pembatasan truk kelebihan muatan atau Over Dimensi Over Loud (ODOL), pun telah diatur oleh UU Lalu Lintas dan Angkutan Barang nomor 22 tahun 2009.
"Namun, implementasi belum maksimal dilakukan," katanya.
• Penyebab Pria di Surabaya Loncat dari Jembatan Layang Terkuak? Frustrasi 6 Bulan Idap Dua Penyakit
• Wali Kota Risma Beri Bantuan Khusus ke Ibu Asal Sidotopo Surabaya Pengidap Kanker Payudara Stadium 4
• KRONOLOGI Pria di Surabaya Loncat dari Jembatan Layang Setinggi 5 Meter hingga Menimpa Mobil Box
• Wanita Hamil Ditemukan Tewas di Perumahan Griya Amerta Malang, Darah Tercecer di Lantai Rumah
• Rayuan Manis Pemuda Malang di Tantan, Pinjam Motor, STNK dan BPKB, Berujung Dilaporkan Teman Kencan
Satu di antara upaya untuk mengurangi jumlah muatan ada pada jembatan timbang.
Namun, solusi itu terbentur terbitnya UU No 23 tahun 2014, sebab pengelolaan jembatan timbang saat ini dikelola pemerintah pusat.
Sebagai solusi jalan tengah, Kuswanto menyebut, pemerintah provinsi siap dalam hal pengoperasian jembatan timbang.
Melalui skema dekonsentrasi, pengembalian kewenangan pengelolaan dari pemerintah pusat ke Provinsi bisa dilakukan.
"Pengelolaannya tetap di bawah pemerintah pusat, namun operasional dari provinsi. Apalagi, dari belasan, hanya sembilan yang siap beroperasi," katanya.
Kementerian Perhubungan pun dinilai memberikan sambutan baik.
"Dari pihak Kementerian Perhubungan, sudah menunjukkan respon. Namun, dari pihak provinsi, kami belum koordinasi soal perkembangan teknis," katanya.
Kuswanto menambahkan, selain dapat merusak jalan, kelebihan tonase bisa menimbulkan kerugian lain.
"Risiko kecelakaan cukup tinggi. Apalagi, kalau di ruas tol. Sebab, tonase berat tak bisa menambah kecepatan. Termasuk, pengereman juga tak efektif," katanya.
• Dua Pekan E-Tilang Diberlakukan, Dominasi Pelanggar Lalu Lintas di Surabaya Menerobos Traffic Light
• 3 PENCURI SADIS MOJOKERTO Bacok Kepala Santri Pakai Sabit, Sasar Remaja Pegang HP di Pinggir Jalan
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah bersedia melakukan pengelolaan bersama dengan Pemprov Jatim untuk mengembalikan fungsi jembatan timbang.
Plt Kepala Dinas Perhubungan Jawa Timur, Fattah Jasin menceritakan, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa telah mengusulkan pengelolaan bersama kepada Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dan telah disetujui.
"Jadi bukan pengembalian (pengelolaan jembatan timbang), tapi pengelolaan bersama. Nanti akan ada teknis pembahasannya. Pertemuan lebih lanjut. Melanjutkan dari apa yang sudah disampaikan. Prinsip kemenhub tidak keberatan," ujar Fattah Jasin, Minggu (26/1/2020).
Penulis: Bobby Koloway
Editor: Elma Gloria Stevani