Laporan Wartawan TribunJatim.com, Aminatus Sofya
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Polresta Malang Kota mendalami dugaan perundungan atau bullying yang menimpa seorang siswa berinisial MS (13) di SMP Negeri 16 Kota Malang.
Saat dijenguk oleh Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Leonardus Simarmata, dia melihat luka memar dipergelangan kaki dan tangan korban.
“Ada juga di punggung tangan, kemudian di punggung korban itu masih ada luka memar hitam. Dan itu masih sakit, nyeri saat kami tanyakan kepada yang bersangkutan,” tutur Leo ketika dikonfirmasi, Sabtu (1/2/2020).
• 4 Fakta Terbaru Kasus Bullying Betrand Peto, Ruben Dicecar 10 Pertanyaan dan Telah Siapkan Psikolog
Ia menambahkan, dugaan bullying terhadap MS juga telah dilaporkan oleh Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) pada Jumat (31/1/2020) sore.
Laporan itu ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan intensif saat ini.
“Untuk pasalnya kami kenakan pasal 80 ayat 2 UU 35 tahun 2014,” katanya.
Leo mengatakan, Polresta Malang Kota juga telah meminta RS untuk melakukan visum mulai dari sekujur tubuh hingga kepala MS.
Apabila hasil visum menunjukkan MS mengalami kekerasan, pelaku akan segera diproses.
“Kalau pasal 80 ayat 2 itu ancaman hukumannya lima tahun,” ucapnya.
• Curhatan Maudy Ayunda saat Jadi Korban Bullying: Diejek Gigi Kelinci & Kemampuan Akademis Diragukan
Sebagai informasi, MS diduga menjadi korban bullying teman sekolahnya.
Jari tangan MS dikabarkan memar hingga terancam diamputasi.
Diduga, MS dianiaya temannya yang berjumlah tujuh orang di masjid sekolah.
• Perlakuan Susi Indrawati Istri Tua Limbad, Disebut Benazir Endang Sering Meneror dan Bully Anaknya
Penulis: Aminatus Sofya
Editor: Arie Noer Rachmawati