TRIBUNJATIM.COM, TUBAN - Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kabupaten Tuban mengungkap proses pemecatan yang dilakukan oleh PT Swabina Gatra, selaku anak perusahaan PT Semen Indonesia.
Sebanyak 29 orang yang dipekerjakan sebagai packer di perusahaan Semen BUMN itu, disebut serikat sebagai korban PHK secara sepihak.
Bahkan, FSPMI menilai pemecatan yang dilakukan tidak etis dan sangat jauh dari kata profesional sebagai perusahaan yang bonafid.
"Pemecatan dilakukan lewat WhatsApp per 1 Februari, dikirim ke 29 pekerja yang di PHK PT Swabina Gatra," kata Ketua FSPMI Tuban, Duraji kepada wartawan usai aksi di kantor Pemkab setempat, Selasa (4/2/2020).
Dia menjelaskan, dari pesan pemecatan via WhatsApp tersebut berisi gambar surat namun sangat diragukan keabsahannya.
Kop dan nomor surat perusahaan sama, tidak ada yang beda. Lalu yang bertanda tangan atas nama Ketua tim seleksi, tapi tidak tertera mamanya.
• FSPMI Tuban Turun Jalan, 29 Pekerja PT Swabina Gatra Kena PHK
• Di Tulungagung Masker Sensi Paling Diburu, Masker Tali Tidak Diminati
• Polresta Malang Kota Sita 20 Unit Motor Curian dan Tilang Ratusan Motor Akibat Knalpot Brong
Jadi siapa yang dimaksud pada tanda tangan tersebut juga tidak jelas, serikat tidak mengetahuinya.
"Jadi surat pemecatan dikirim via WhatsApp, tapi nomor suratnya ngawur, tidak dijelaskan alasan pemecatannya," tegasnya kepada Tribunjatim.com.
Kepada pejabat dinas terkait, Duraji meminta 29 pekerja PT Swabina Gatra yang dipecat agar segera dipekerjakan kembali.
Sebab apa yang dilakukan perusahaan sudah menyalahi aturan terkait undang-undang ketenagakerjaan.
Para pekerja tersebut bukan orang yang baru, mereka rata-rata sudah bekerja 8 tahun di PT Swabina Gatra.
"Kita meminta mereka yang dipecat dipekerjakan lagi, jika tidak kami akan demo terus menerus," pungkasnya kepada Tribunjatim.com.
Sementara itu, Kabid Hubungan Industrial Dinas Penanaman Modal, PTSP dan Tenaga Kerja Kabupaten Tuban, Wadiono menyatakan, permasalahan ini kaitannya dengan perselisihan.
Pihaknya akan memanggil semua pihak yang bersangkutan, baik dari FSPMI, PT Swabina Gatra, dan PT Semen Indonesia, untuk dimintai keterangan.
"Akan kita panggil senin depan untuk diminta keterangan masing-masing, karena kalau hari ini kan hanya pernyataan dari FSPMI. Kita perlu mendengar dari perusahaan," ungkapnya. (Nok/Tribunjatim.com)