Polres Bangkalan Panen 77 Motor Bodong

77 Motor Bodong di Bangkalan Dipanen Polisi, Seorang Pria yang Identitasnya Masih Rahasia Diamankan

Penulis: Ahmad Faisol
Editor: Hefty Suud
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Satreskrim Polres Bangkalan menyita sedikitnya 77 unit sepeda motor bodong alias tanpa dokumen sah dari sebuah rumah di Desa Jetrebung Kecamatan Tannjung Bumi Kabupaten Bangkalan, Selasa (4/2/2020) malam.

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Ahmad Faisol

TRIBUNJATIM.COM, BANGKALAN - Selasa (4/2/2020) malam, Satreskrim Polres Bangkalan telah mengamankan 77 unit sepeda motor bodong dari rumah warga di Desa Jetrebung, Kecamatan Tanjung Bumi, Kabupaten Bangkalan. 

Dari panen 77 unit sepeda motor bodong itu, diamankan pula satu orang pria untuk diperiksa. 

Kasatreskrim Polres Bangkalan, AKP Agus Sobarnapraja mengungkapkan, identitas pria tersebut untuk sementara belum bisa disampaikan karena masih dalam proses pemeriksaan.

Nikita Mirzani Sebut Musuhnya Virus Corona, Bukan Kelas & Levelnya, Musuh Ingin Niki Tetap di Bui

Polisi Malang Kenalkan Aplikasi Jogo Malang & Singo Arema Police pada 100 Mahasiswa se Malang Raya

"Ia berperan sebagai penerima. Kami masih mendalami, masih proses interogasi. Termasuk mengecek noka (nomor rangka) dan nosin (nomor mesin)," ungkap Agus.

Penggerebekan rumah tersebut dilakukan Selasa sore.

Polres Bangkalan menerjunkan 20 anggota satreskrim dibantu 10 anggota satsabhara.

Tujuh truk diturunkan guna mengangkut 77 unit motor bodong itu.

Kasus 9 Sapi di Situbondo Mati Mendadak, Disnak Jatim: Masyarakat Rutin Periksakan Hewan Ternak

Perjalanan dari rumah lokasi penggerebekan, Kecamatan Tanjung Bumi ke Mapolres Bangkalan membutuhkan waktu lebih dari satu jam.

"Truk-truk itu kami sewa, ada beberapa yang dibantu warga," terang Agus.

Hingga Rabu (5/2/2020) dini hari, anggota Polres Bangkalan masih menurunkan puluhan motor itu dari tujuh truk.

"Motor-motor itu disimpan di beberapa kamar pada sebuah rumah," jelasnya.

Satreskrim Polres Bangkalan menyita sedikitnya 77 unit sepeda motor bodong alias tanpa dokumen sah dari sebuah rumah di Desa Jetrebung Kecamatan Tannjung Bumi Kabupaten Bangkalan, Selasa (4/2/2020) malam. (TRIBUNJATIM.COM/AHMAD FAISOL)

Desainer Lia Afif Ajak Kolaborasi Bupati Pamekasan, Tampilkan Batik Tulis di Ajang Fashion Show

RESPON Kadin Jatim Soal Tutup Akses Terbang dari dan ke China : Harus Dilakukan Demi Lindungi Warga

Agus menegaskan, pengungkapan tempat penyimpanan motor-motor bodong itu merupakan upaya pengembangan terkait beberapa peristiwa kejadian pencurian kendaaran bermotor.

"Tindak lanjut imbauan Bapak Kapolres agar masyarakat lebih sadar, memiliki kendaraan bermotor tanpa surat kendaraan adalah kejahatan," tegasnya.

Sebelumnya, Kapolres Bangkalan, AKBP Rama Samtama Putra mengingatkan masyarakat untuk menghindari tawaran kendaraan bermotor tanpa dilengkapi dokumen resmi.

Exit Tol Pandaan-Malang Seksi V Ditarget Beroperasi Maret, Tunggu Pemindahan Tiang Listrik Rampung

"Memiliki, membeli, dan menggunakan kendaraan bodong ancaman pidananya juga empat tahun penjara," ujar Rama, Rabu (29/1/2020).

Pidana selama empat tahun penjara itu telah diatur dalam Pasal 480 KUHP tentang Pemadahan. 

Penulis: Ahmad Faisol

Editor: Heftys Suud 

Berita Terkini