Belajar dari Kasus Pencemaran Nama Baik Risma, Machfud Arifin Ajak Warga Hindari Hujatan di Pilkada

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

MAJU CAWALI - Bakal Calon Wali Kota Surabaya, Irjen Pol (Purn) Machfud Arifin sebelum deklarasi di Machfud Arifin Center, Minggu (26/1/2020), Lima partai yakni PKB, Gerindra, Demokrat, PAN, dan PPP resmi mengusung mantan Kapolda Jatim itu untuk maju di Pilwali Surabaya 2020.

Perasaan itu kemudian membawa dia mengunggah konten yang diduga menghina Tri Rismaharini di media sosialnya.

Isi surat Zikria kepada Risma yang berujung pengampunan dari sang wali kota (Kolase, TribunJatim.com)

Postingan itu membuat dia ditahan setelah Pemkot Surabaya melaporkan Zikria Dzatil ke polisi atas dugaan pencemaran nama baik.

Saat ini, penahanan Zikria Dzatil ditangguhkan.

Beberapa hari setelah sebelumnya Risma di depan wartawan menyatakan telah memaafkan Zikria Dzatil.

Kejengkelan Risma Dapat Hinaan Netizen Soal Pilkada Jakarta, Sebut Muka Jelek Tak Layak di Jakarta

”Sikap Bu Risma memaafkan ibu dari Bogor itu adalah satu hal yang sangat baik. Menunjukkan kebesaran hati ibu wali kota,” kata Machfud Arifin.

”Namun, alangkah baiknya jika anak buah Bu Risma di pemkot mencabut laporan, menurut undang-undang hal seperti itu adalah ranah pribadi,” lanjutnya.

Sebelumnya, Zikria Dzatil melalui akun Facebooknya menyebut Risma dengan kodok betina, beserta sebuah foto Wali Kota Surabaya yang sedang berada di kubangan banjir.

Ejekan Selain Kodok Pernah Didapat Risma dari Netizen saat Bersih-bersih Jalanan: Salah Apa Saya

Polrestabes Surabaya menjerat Zikria Dzatil dengan Pasal 27 dan Pasal 28 UU ITE.

Tersangka telah dijemput dari tempat tinggalnya di Bogor untuk diproses hukum.

Meski Risma sudah memaafkan Zikria Dzatil, namun proses hukum akan tetap berjalan.

Penulis: Bobby Constantine Koloway

Editor: Arie Noer Rachmawati

Berita Terkini