Laporan Wartawan TribunJatim.com, Nuraini Faiq
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Arus lalu lintas di belokan Jalan Raya Ngemplak yang biasanya macet, kini lancar.
Berdasarkan pantauan awak TribunJatim.com, tak ada lagi penumpukan kendaraan di jalur yang biasanya jadi langganan macet itu.
Arus lalu lintas yang lancar ini sebab di Jalan Walikota Mustajab sudah mulai berlaku jalan satu arah, Rabu (5/2/2020).
Pada jam pulang kerja, sekitar pukul 16.00, suasana kendaraan cukup lengang.
• Jelang Hari Pers Nasional, Whisnu Sakti Ajak Media Objektif Hasilkan Berita
• Jejak Karir Dony Pedro King of The King, TNI Pastikan Nasib & Status Pekerjaan, Hukuman Menunggu
Jalanan persis depan ruko dan deretan rumah makan juga terlihat lancar lengang.
"Nyaman gak macet seperti sebelumnya," ucap Jayadi, salah satu pengguna jalan yang bebas memarkir mobilnya di Ondomohen.
Karena relatif lengang, sejumlah kendaraan pun lancar melintasi Jalan Walikota Mustajab Ondomohen ini.
• Indikasi Polisi 7 Pelaku Sindikat Ranmor & Pembuat STNK Palsu Dapat Pasokan dari Jabar dan Jateng
Hanya ada beberapa mobil yang melintas lancar. Meski kanan kiri jalan ada parkir kendraan tetap lancar.
Sejak diberlakukan satu arah di Jalan Walikota Mustajab, hanya arus kendaran dari Barat atau Jalan Ngemplak yang bisa melintas.
Arus kendaraan dari Jalan Yos Sudarso dan Jalan Jaksa Agung Suprapto tidak bisa melintas ke Ondomohen.
• 4 Tips Mendaki Gunung Merbabu saat Musim Hujan, Hindari Titik Rawan Aliran Air, Cek!
• Abduh Lestaluhu Absen Latihan di Tira Persikabo, Persebaya Optimis Dapat Jasa Bek Kiri Berkualitas
Kendaran semua dari arah barat atau Ngemplak.
"Sebelum ini bisa dipastikan saat di Ngemplak hingga tikungan dekat Garnisun TNI selalu macet. Sekarang lancar Jaya. Kenapa tidak dulu-dulu," kata Jayadi lagi.
Untuk menyosialisasikan Jalan Walikota Mustajab yang kini berlaku satu arah, tampak petugas Linmas dan Dishub berjaga di pertigaan Jalan Jagung Suprapto dan Jalan Walikota Mustajab.
Layar digital yang menjelaskan pengalihan arus juga dipasang.
Penulis: Nuraini Faiq
Editor: Heftys Suud