Indikasi Polisi 7 Pelaku Sindikat Ranmor & Pembuat STNK Palsu Dapat Pasokan dari Jabar dan Jateng
Indikasi Polisi 7 Pelaku Sindikat Ranmor & Pembuat STNK Palsu Dapat Pasokan dari Jabar dan Jateng.
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Sudarma Adi
Indikasi Polisi 7 Pelaku Sindikat Ranmor & Pembuat STNK Palsu Dapat Pasokan dari Jabar dan Jateng
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Polda Jatim menangkap tujuh orang anggota sindikat pencurian kendaraan bermotor dan penyedia surat kendaraan palsu.
Komplotan itu menjalankan aksi dengan cara berjejaring selama kurun waktu satu tahun.
Anggota Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim berhasil mengamankan 22 motor dan 20 mobil yang belum sempat dijual.
• Polda Jatim Bekuk 7 Orang Sindikat Pembuatan STNK Palsu Kendaraan Curian
• Babak Akhir Pengusutan Kasus Memiles, Polda Jatim Prioritas untuk Selamatkan Aset PT Kam and Kam
• Polda Jatim Usut Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang di Kasus MeMiles, Bakal Ada Tersangka Baru
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Oki Ahadian Purwono mengungkapkan, sindikat ini diperkirakan memperoleh pasokan kendaraan hasil curian dari kawasan di luar Jatim.
Hal itu ditengarai, beberapa kendaraan hasil curian yang berhasil disita, berdasarkan data Elektronic Registration Identification (ERI) Korlantas Mabes Polri, berasal dari kawasan Jawa Barat dan Jawa Tengah.
"Kami duga ini bermainnya dari wilayah Jakarta, Bogor kawasan jabar dan jateng," ujarnya di Mapolda Jatim, Rabu (5/2/2020).
Ia menengarai, kawasan Jatim hanya menjadi lokasi penyimpanan atau penadahan barang curian.
Atas dugaan itu, tak menutup kemungkinan bakal ada pengembangan terhadap kasus tersebut.
"Jadi mereka ada kerja sama dari luar Jatim dibawa kesini disini tempat peredaran mereka," jelasnya.
Sindikat ini akhirnya terbongkar setelah Polda Jatim mendapati sebuah temuan adanya mobil berplat nomor polisi (Nopol) palsu.
Mobil itu, Toyota Avansa warna putih bernopol L-1601-TS milik Sugiyanto (48) warga Surabaya.
Menurut Oki, mobil tersebut tertulis berplat nopol kode kawasan Surabaya, yakni L.
Namun berdasarkan data Elektronic Registration Identification (ERI) Korlantas Mabes Polri, mobil tersebut seharusnya tercatat secara resmi bernopol B-2168-UFH.
Setelah temuan itu ditindaklanjuti oleh Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, terungkap bahwa mobil itu merupakan hasil curian yang dijual kembali oleh seorang penadah asal Kediri, bernama Bismo (44).