TRIBUNJATIM.COM - Keberuntungan hanya bisa dirasakan sebentar saja oleh pria di Tuban ini.
Pasalnya, tak lama kemudian nasib apes justru menimpanya.
Pria Tuban itu bernama Harwanto (39), warga Desa Mrutuk, Kecamatan Widang.
Harwanto kini harus mendekam di tahanan Mapolres Tuban usai menguras tabungan pada kartu ATM yang ditemukannya 22 Desember 2019.
• Pembelaan Istri yang Viral Relakan Suami Nikah Lagi, Kuak Tujuan Dipoligami: Suami Tak Tahu Apa-apa
Peristiwa berawal saat Harwanto merasa beruntung menemukan kartu ATM milik Heri Ardiyanto, warga Tuban.
Pengakuan mengejutkan disampaikannya, jika dia ngawur dalam memasukkan pin ATM BNI yang lupa dibawa pemiliknya seusai transaksi di kawasan Tuban kota.
"Ya saya ngawur masukkan pin ATM, ternyata bisa," katanya kepada awak media saat ungkap kasus di Mapolres Tuban, Rabu (5/2/2020).
• VIRAL VIDEO Istri Rela Antar Suami Nikah Lagi, Momen Sungkem Memilukan, Jangan Jelekkan Suami Saya
Dia menjelaskan, pin ngawur sebanyak enam digit yang ditekan yaitu 454545.
Setelah berhasil masuk, tanpa pikir lama isi saldo langsung dikurasnya.
Uang tabungan senilai Rp 6.150.000 langsung diambilnya di satu mesin ATM yang berada di Kecamatan Widang.
Pelaku mengungkap jika ternyata PIN milik korban sama dengan PIN ATM yang dimilikinya.
"Saya ngawur, saya cocokkan dengan PIN ATM saya ternyata cocok, uang saya gunakan untuk kepentingan sehari-hari," bebernya.
• Ratusan Anggota Organisasi Pemuda Ngluruk Polsek Tegalsari Surabaya, Minta Usut Kasus Pengeroyokan
Sementara itu, Kapolres Tuban AKBP Nanang Haryono menyatakan, kasus ini terkuak saat korban melaporkan pada 8 Januari 2020 lalu, karena saat tabungan dicek ternyata isinya sudah ludes.
Setelah mendapat keterangan dari korban, anggota Satreskrim langsung melakukan penyelidikan hingga berujung penangkapan pelaku pada Selasa kemarin.
"Pelaku kita tangkap Selasa kemarin," ungkap perwira menengah tersebut.
• Sejoli Langganan Curi Helm di Mal Surabaya Barat Akhirnya Dibui, Sebut Alasan Makan Sehari-hari