Tantangan kedua, regulasi di PKPU dan perundangan yang mewajibkan calon kepala daerah dari legislatif harus mundur dari DPRD/DPR RI. "Ini terlihat biasa, namun dampaknya serius," katanya.
Apalagi, kalau kader tersebut menempati posisi penting di DPRD, mulai dari pimpinan komisi hingga pimpinan dewan. "Biasanya, kader terbaik partai ada di DPRD. Ini membuat partai berhitung benar kalau harus mundur," jelas Wakil Ketua DPRD Jatim ini.
Di waktu yang tersisa, pihaknya masih terus akan menginventarisasi calon kepala daerah dari internal. Termasuk, membantu partai di daerah membangun koalisi lintas partai. (bob/Tribunjatim.com)