TRIBUNJATIM.COM, PASURUAN - Tim Resmob Suropati Polres Pasuruan Kota mengungkap praktik kotor seorang suami jual istri ke teman-temannya.
Bahkan, bukan hanya sekali dua kali tapi berkali - kali. Kini, Korps Bhayangkara sudah mengamankan suami korban yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Tersangka dalam kasus ini adalah Moch Sabik Setiyawan (28) warga Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan.
Kapolres Pasuruan Kota AKBP Donny Alexander mengatakan, pihaknya berhasil mengungkap kasus suami yang nekat menjual istrinya sendiri.
• VIDEO Istri Berhubungan Badan dengan Teman Disebar Pria Pasuruan, Sensasi Liar Jadi Motif Sebenarnya
• PENGAKUAN Pria Pasuruan Jual Istri untuk Berzina dengan Teman-temannya, Demi Uang dan Sensasi
• Berkas Tahap Pertama Kasus Investasi Bodong Memiles Diserahkan ke Kejaksaan, 5 Tersangka Terlibat
• Laporan Dicabut, Nasib Zikria Dzatil Ditentukan Setelah Gelar Perkara Kasus Penghinaan Risma
• Kecelakaan Beruntun Libatkan 4 Kendaraan di Jalur Pantura, Satu Sopir Truk Diduga Kurang Hati-Hati
• BEGAL SADIS SURABAYA Noval Rinaldy Terpaksa Membegal, Takut Dibacok Mati, Tak Lama Lagi akan Diadili
Ia mengatakan, pihaknya mendapatkan laporan korban atau istri tersangka berinisial F, tanggal 9 Februari.
Tak butuh waktu lama, pihaknya langsung bergerak dengan Polsek Rejoso.
"Kemarin malam, tersangka berhasil kami amankan. Dan ini sedang kami kembangkan. Sangat ironis sekali ini, kasus suami yang sangat tega menjual istrinya sendiri," jelas dia.
Berdasarkan informasi yang dihimpun TribunJatim,com, alasan warga Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan ini sangat sepele, namun membuat Kapolres Pasuruan Kota AKBP Donny Alexander prihatin.
Moch Sabik Setiyawan menjual istrinya yang berinisial F ke temannya dengan dua alasan.
Kapolres Pasuruan Kota AKBP Donny Alexander mengaku, prihatin mendengar motif suami jual istri ini.
Sebab, alasan Moch Sabik Setiyawan (28) warga Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan sangat sepele sekali.
Tersangka menjual istrinya, F ke temannya dengan dua alasan. Alasan pertama, karena ekonomi dan kedua karena ingin mencari sensasi seksual.
"Pertama alasannya ekonomi. Jadi, setiap korban melayani teman tersangka akan mendapatkan imbalan. Nominalnya tidak besar. Paling besar Rp 50.000," kata Kapolres, Senin (10/2/2020).
Dari pemeriksaan sementara, ada empat teman tersangka yang sudah berhubungan badan dengan korban.
Masing - masing teman tersangka bisa berhubungan sampai lima kali, ada yang dua kali.