Satpol PP Trenggalek Ancam Tutup Paksa Pemindang Ilegal, Jika Lewat 31 Maret Ini Tak Mau Pindah

Penulis: Aflahul Abidin
Editor: Sudarma Adi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas Satpol PP Kabupaten Trenggalek mendatangi tempat pemindangan ilegal yang proses pengaturan tempat pindangnya belum signifikan, Kamis (20/2/2020).

Satpol PP Trenggalek Ancam Tutup Paksa Pemindang Ilegal, Jika Lewat 31 Maret Ini Tak Mau Pindah

TRIBUNTRENGGALEK.COM, WATULIMO - Para pemindang ikan di tempat ilegal di Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek diberi batas waktu hingga 31 Maret 2020 untuk mengatur lokasi pemindangannya.

Satpol PP Trenggalek mendatangi beberapa titik lokasi pemindangan ilegal yang masih beroperasi, Kamis (20/2/2020).

"Tadi mengunjungi 9 tempat pemindangan. Semuanya yang progresnya masih nol," kata Satpol PP Trenggalek Triadi Admono.

Puluhan Massa Ngluruk ke DPRD Trenggalek, Minta Pelayanan RSUD dr Soedomo Diperbaiki & Lebih Humanis

Terkendala 77 Bidang Lahan Belum Bebas, Bendungan Tugu di Trenggalek Ditarget Tuntas Akhir 2021

Diguyur Hujan Deras 2 Hari, Tebing di Bendungan Trenggalek Longsor, Rusak 4 Dapur Rumah Warga

Pemkab mendata, ada 34 tempat pemindangan ilegal. Seluruhnya berada di wilayah pemukiman di Desa Margomulyo, Tasikmadu, Prigi, dan Watulimo.

Tempat pemindangan ini menimbulkan masalah limbah dan mencemari sungai sekitar. Beberapa waktu lalu, pemkab menginisiasi dua solusi.

Pertama, relokasi tempat pemindangan ke Sentra Pemindangan Bengkorok.

Sebanyak 21 pemilik pemindangan memilih solusi ini.

Sementara sisanya pemilik tempat pemindangan lain memilih membangun Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) di lokasi pemindangan yang sudah ada.

Triadi mengatakan, sudah banyak pemindang yang melakukan pembenahan sesuai dengan opsi yang mereka pilih.

"Ada yang progresnya 75 persen, ada yang 95 persen. Tadi memantau, mengimbau biar cepat selesai bersama perangkat setempat," ujarnya.

Satpol PP, kata dia, akan menutup paksa tempat pemindangan ilegal apabila pemiliknya tak memenuhi target tepat waktu.

"Nanti kalau tanggal 1 April belum selesai tak tutup," tuturnya.

Penulis : Aflahul Abidin

Editor : Sudarma Adi

Berita Terkini