Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Tiga orang petinggi agen travel yang memasarkan produknya melalui akun media sosial Instagram @tiketkekinian ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim.
Penetapan dilakukan setelah Sergio Chondro, Farhan Darmawan, dan Mira Deli Ruby menjalankan bisnis agen travel beserta pembobolan kartu kredit (Carding).
Sejak tahun 2019 lalu, Sergio Chondro, Farhan Darmawan, dan Mira Deli Ruby melakoni bisnis agen travel dengan memanfaatkan uang hasil membobol kartu kredit (Carding).
• Gisel & Jedar Masuk Pusaran Kasus Pembobolan Kartu Kredit, Tarif Endorse Boy William Rp 75 Juta
• Boy William hingga Gisella Masuk Dalam Deretan Artis Diduga Terlibat Kasus Pembobolan Kartu Kredit
• BREAKING NEWS: Polda Jatim Sebut 6 Artis Diduga Terlibat Kasus Pembobolan Kartu Kredit
• Akal Bulus Petinggi Perusahaan Travel Tawarkan Tiket Super Murah,Pakai Uang Hasil Bobol Kartu Kredit
• Ketua DPRD Bali I Nyoman Adi Wiryatama Belajar Cara Pengelolaan Sampah di PLTSa Bratang Surabaya
• Selesaikan Penghitungan Syarat Dukungan Calon Perseorangan, KPU Surabaya: M Sholeh-Taufik Tak Lolos
Lantas siapakah sebenarnya tiga pelaku yang terjerat kasus pembobolan kartu kredit berkedok agen travel?
1) M Fathan Darmawan
Menurut catatan hasil pemeriksaan penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, pelaku bernama M Fathan Darmawan ternyata sudah memulai bisnis agen travel memanfaatkan uang hasil crading sejak 2018.
Saat ini ia tercatat sebagai mahasiswa semester 12 jurusan Ilmu Komputer di sebuah kampus yang berlokasi di kawasan Bogor Tengah, Bogor, Jawa Barat.
Sejak 2018 Fathan menjalankan bisnis lancung itu menggunakan sebuah akun media sosial Facebook (FB) bernama 'Rogers'.
Selama kurun waktu itu, Fathan sudah melayani 300 transaksi penjualan tiket. Ia menjual tiket tersebut seharga 60 persen lebih murah dibanding harga resminya.
Dengam cara itu, ia mampu mereguk untung sekitar Rp 10 Juta per bulan, sehingga dapat diperkirakan keuntungan yang diperolehnya selama ini sekitar Rp 240 Juta.
Namun ternyata bisnis yang dirintis Fathan ini tidak melibatkan artis dalam endosemen akun demi kepentingan promosi.
2) Mira Deli Ruby
Catatan hasil pemeriksaan penyidik, Mira alias Miya ternyata lulusan sekolah menengah akhir (SMA) di kawasan Kecamatan Jeruk, Kota Jakarta Barat, DKI Jakarta.
Dalam kasus ini Mira ternyata sudah menjalankan aksi carding sejak Maret 2019, dan telah melakukan 500 transaksi untuk mengesekusi kartu kredit.