Laporan Wartawan TribunJatim.com, Kukuh Kurniawan
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Peristiwa pencurian terjadi di sebuah rumah yang terletak di Perumahan Atletik Residence, Kelurahan Tasikmadu, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, pada Rabu (26/2/2020) sekitar pukul 06.00 WIB.
Iwan Yulianto (41) harus merelakan sebuah laptop Lenovo, ponsel Samsung A 7 dan uang tunai Rp 500 ribu miliknya digondol maling.
• Peringati Hari Peduli Sampah Nasional 2020, Wali Kota dan Wawali Sikat Trotoar Alun-Alun Merdeka
• Anggota Brimob Tewas Seusai Baku Tembak dengan KKB di Papua, Wagub Emil: Inspirator Nasionalisme
• Modus Perampokan Pecah Kaca Mobil, Pelaku Gondol Uang dan Surat Resmi Saat Korban Sedang Makan Malam
• Anggota Brimob yang Gugur Akan Dimakamkan di TMP Trenggalek, Wakapolda: Gigih Cegah KKB di Papua
• Perahu Terbalik di Sungai Brantas Jombang hingga 4 Orang Hilang, Warga Nganjuk Ikut Pantau Dam
• Pencarian Korban Perahu Penyeberangan Terbalik di Sungai Brantas Diperluas hingga Radius 16 Km
Korban, Iwan Yulianto mengatakan, sebelum kejadian itu terjadi, ia baru selesai mengerjakan tugas pada, Selasa (25/2/2020) malam.
"Kemudian, laptop, uang tunai dan ponselnya saya letakkan di ruang tamu. Setelah dipastikan aman dan pintu dalam keadaan terkunci, saya bersama istri kemudian beristirahat," ujarnya kepada TribunJatim.com, Minggu (1/3/2020).
Keesokan harinya, ia diberitahu oleh istrinya bahwa barang-barang berharga yang diletakkan di ruang tamu sudah tidak ada alias hilang.
"Saya pun kaget dan langsung segera melaporkan kejadian itu kepada Polsek Lowokwaru," jelasnya.
Kasubbag Humas Polresta Malang Kota, Iptu Ni Made Seruni Marhaeni membenarkan adanya kejadian tersebut.
"Korban kehilangan satu buah laptop Lenovo warna merah, ponsel Samsung A7 dan uang tunai sebesar Rp 500 ribu. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian total sekitar Rp 6 juta," jelasnya.
• Rivalitas Tinggi, Persebaya Surabaya Akan Berusaha Maksimal Hadapi Persija Jakarta
• Cegah Perilaku Buang Sampah Sembarangan, Pemkot Malang Bakal Bentuk Polisi Lingkungan
• Sikap Ratusan Calon Jemaah di Lamongan Setelah Arab Saudi Setop Sementara Umrah
Iptu Ni Made Seruni Marhaeni mengungkapkan, bahwa peristiwa itu merupakan indikasi adanya pencurian dengan pemberatan.
"Jika tertangkap, pelaku akan kita kenakan pasal 363 KUHP ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Dan sampai saat ini kasusnya masih dalam penyelidikan," pungkasnya.
Penulis: Kukuh Kurniawn
Editor: Elma Gloria Stevani