TRIBUNJATIM.COM, SIDOARJO - Upaya Gijzeling atau tindakan penyanderaan terhadap penunggak pajak yang dilakukan petugas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jatim II terbukti efektif.
Seorang penunggak pajak senilai Rp 3,2 miliar yang sejak 2017 diproses dan tetap tidak membayar pajaknya, akhirnya bersedia melunasi semua tanggungannya itu setelah kena penyanderaan.
Pengusaha di bidang minuman non alkohol berinisial L tersebut dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Ponorogo pada 25 Februari lalu.
Meski tidak berstatus tahanan, dia harus mendekam di Rutan selama tidak bersedia melunasi pajaknya.
Dia mempunyai utang pajak sebesar Rp3.298.331.031 yang timbul berdasarkan hasil pemeriksaan tahun pajak 2013 dan 2014 yang dilaksanakan pada tahun 2017 dan telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap (inkracht).
"Sebelum dilakukan penyanderaan, telah dilakukan tindakan persuasif serta penagihan aktif sesuai ketentuan. Penagihan aktif yang telah dilaksanakan antara lain menegur atau memperingatkan dan memberitahukan Surat Paksa, pemblokiran dan penyitaan serta pencegahan bepergian ke luar negeri pada tahun 2017, namun Wajib Pajak tetap tidak melunasi utang pajaknya," ungkap Lusiani, Kepala Kanwil DJP Jatim II.
• Pelaku Pencurian Gasak Laptop hingga Uang Rp 500 Ribu di Ruang Tamu saat Korbannya Terlelap Tidur
• Diguyur Hujan Deras Jalan Raya Kediri - Nganjuk Kebanjiran
• Sejumlah Desa di Tiga Kecamatan di Kabupaten Pasuruan Kembali Terendam Banjir
Baru setelah kena penyanderaan, pengusaha itu bersedia melunasi pajaknya. Dan sebagaimana ketentuan, setelah pajaknya dilunasi, wajib pajak yang kena Gijzeling, bisa langsung bebas.
"Yang bersangkutan telah dilepas pada Jumat (28/2/2020) malam kemarin. Itu setelah dia melunasi kewajibannya," ujar Lusiani kepada Tribunjatim.com, Minggu (1/3/2020).
Upaya penyanderaan terhadap wajip pajak bukan kali pertama dilakukan DJP Jatim II. Bahkan hampir setiap tahun ada upaya itu. Kadang satu perkara, kadang juga lebih dari satu.
Dan selama ini, upaya itu selalu efektif.
"Ada yang hanya dalam hitungan jam. Begitu dititipkan ke rutan, langsung bersedia membayar," kisahnya.
Namun, diungkapnnya, proses Gijzeling tidak mudah. Upaya itu harus melalui serangkaian proses panjang. Penagihan, peringatan, dan sebagainya. Termasuk menelusuri aset wajib pajak yang bermasalah.
Tak hanya itu, penyanderaan juga harus melalui proses atau mendapat izin dari Kementrian Keuangan.
"Iya, proses Gijzeling memang panjang. Bertahun-tahun," sebut dia.
Dalam aturannya, wajib pajak yang kena Gijzeling dititipkan ke rutan selama enam bulan. Jika belum dilunasi, maka diperpanjang lagi enam bulan, dan seterusnya.
Selama di Rutan, pihak kantor pajak yang menanggung semua kebutuhan wajib pajak yang sedang dititipkan di Rutan.(ufi/Tribunjatim.com)