Hak Serta Merta di Wisma Ditolak Hakim, PT Persebaya Indonesia Tunggu Sikap Pemkot Surabaya
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Setelah memenangkan hak prioritas atau merawat Wisma Persebaya Karanggayam, PT Persebaya Indonesia masih menunggu sikap dari pihak tergugat atau Pemkot Surabaya atas sengketa lahan tersebut.
Sebab ada salah satu petitumnya yang ditolak oleh majelis hakim. Yaitu petitum hak serta merta.
"Ternyata hak serta merta kita ditolak. Jadi kami tunggu sikap dari pihak tergugat. Karena statusnya masih quo dan tidak satupun yang berhak menguasai Wisma tersebut," jelas kuasa hukum Persebaya Yusron Marzuki setelah sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa, (10/3/2020).
• Gugatan Wisma Persebaya Dimenangkan PT Persebaya Indonesia, Pemkot Surabaya Minta Banding
• Bonek akan Gelar Sujud Syukur seusai Persebaya Surabaya Menangkan Gugatan Sengketa Mess Karanggayam
• BREAKING NEWS: PT Persebaya Indonesia Menangkan Gugatan Wisma Karanggayam, Tapi Lahan Berstatus Quo
Namun satu poin yang memenangkan pihaknya, lanjut Yusron, pihaknya berhak mengajukan permohonan hak.
Hanya dua petitum yang ditolak oleh hakim dari pihak penggugat. Yaitu perihal ganti rugi dan hak serta merta.
Penulis : Samsul Arifin
Editor : Sudarma Adi