Tarif BPJS Kesehatan kelas 3 jadi Rp25.500 seusai MA batalkan kenaikan iuran, simak rinciannya!
TRIBUNJATIM.COM - Kenaikan Iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan resmi dibatalkan Mahkamah Agung (MA).
Setelah menjadi polemik, akhirnya Peraturan Presiden (Perpres) 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan resmi dibatalkan.
Hal ini telah disampaikan juru bicara Mahkamah Agung (MA), Andi Samsan Nganro, Senin (9/3/2020), dilansir Tribunnews.com.
"Perkara Nomor 7 P/HUM/2020 perkara Hak Uji Materiil, Kamis 27 Februari 2020 putus," kata Hakim Agung, Andi Samsan Nganro.
• Uang Pensiunan PNS Dipotong, Kebijakan Baru Presiden Jokowi Alihkan Pengelolaan ke BPJS TK
Sebelumnya, Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) telah mengajukan permohonan uji materi kepada Mahkamah Agung.
Mereka keberatan atas keputusan Perpres soal kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang sebelumnya ramai diperbincangkan masyarakat hingga tokoh negara.
Selanjutnya, mereka menggugat MA agar Perpres kenaikan iuran BPJS Kesehatan tersebut dicabut.
• Bocor Video BCL Nangis di Belakang Panggung Pasca Gladi Resik, 1 Pinta Anne Avantie Buat Haru BCL
Mereka mendaftarkan hak permohonan uji materi sejak 5 Desember 2012 lalu.
Pengacara KPCDI, Rusdianto Matulatuwa mengatakan, kenaikan iuran BPJS Kesehatan menuai kecurigaan dari masyarakat.
"Angka kenaikan iuran BPJS Kesehatan sebesar 100 persen menimbulkan peserta bertanya-tanya dari mana angka tersebut didapat."
"Sedangkan kenaikan penghasilan tidak sampai 10 persen setiap tahun," kata Rusdianto, Jumat (6/12/2019), dilansir Kompas.com.
• Mewahnya Restoran Teuku Rassya di Ketinggian, Beda dengan Warteg Tamara Bleszynski Nuansa Pedesaan
Rusdianto menilai, kenaikan iuran BJPS Kesehatan sebesar 100 persen sangat tidak logis dan tidak manusiawi.
Ia menyinggung parameter negara ketika ingin menghitung inflasi terhadap masyarakat.
"Nah, ini kenaikan (inflasi) tidak sampai 5 persen, tapi iuran BPJS dinaikkan 100 persen, ini kan tidak masuk akal," kata Rusdianto.
• Nasib Warteg Lucinta Luna Memprihatinkan setelah Pacar Abash Dipenjara, Sepi, Kaca Ditutup Koran
Akhirnya sidang digelar dengan pimpinan Ketua Majelis Supandi serta beranggotakan Yosran dan Yodi Martono Wahyunadi.
Hasil dari persidangan ajuan permohonan uji materi Perpres 75 Tahun 2019 tentang kenaikan Jaminan Kesehatan atau BPJS per tanggal 1 Januari 2020 resmi dibatalkan.
Diketahui bunyi putusan hakim tersebut sebagai berikut:
"Pasal 34 ayat 1 dan 2 Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat."
• Kisah Anak Adopsi Ditagih Orangtua Asli setelah 5 Tahun, Curhat Wanita yang Merawat Banjir Doa
Bunyi Pasal 34 ayat 1 dan 2 Perpres Nomor 75 Tahun 2019 sebagai berikut:
(1) Iuran bagi Peserta PBPU dan Peserta BP yaitu sebesar:
a. Rp 42.000,00 (empat puluh dua ribu rupiah) per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III.
b. Rp 110.000,00 (seratus sepuluh ribu rupiah) per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II; atau
c. Rp 160.000,00 (seratus enam puluh ribu rupiah) per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.
(2) Besaran Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2020.
Menurut putusan MA, Pasal 34 ayat 1 dan 2 bertentangan dengan Pasal 23 A, Pasal 28H, dan Pasal 34 UUD 1945.
Tak hanya itu, MA juga mengatakan pasal tersebut juga bertentangan dengan Pasal 2, Pasal 4, Pasal 17 ayat 3 UU Nomor 40 tahun 2004 tentang tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
• Sang Suami Bule Lebih Suka Ani Mantan TKW Blitar Tak Dandan: Saya Lebih Suka yang Apa Adanya
Dengan demikian, iuran BPJS Kesehatan urung naik atau kembali nilainya ke awal dengan rincian sebagai berikut:
a. Sebesar Rp 25.500 untuk kelas 3
b. Sebesar Rp 51 ribu untuk kelas 2
c. Sebesar Rp 80 ribu untuk kelas 1
• Kehidupan Mantan TKW Blitar Pasca Nikahi Bule, Penampilan Berubah, Tersorot Sikap Bule ke Mertua
Sebelumnya, dalam Perpres 75 Tahun 2019, iuran BPJS bagi Peserta Bukan Penerima Iuran (PBPU) dan atau peserta mandiri dirinci kenaikannya sebagai berikut:
1. Kelas I dari Rp 80.000 menjadi Rp 160.000 per bulan
2. Kelas II dari Rp 51.000 menjadi Rp 110.000 per bulan
3. Kelas III dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000 per bulan
• Download Lagu MP3 Teman Sampai Surga Dengarkan Dia OST Teman Tapi Menikah 2, Ada Lirik
Saat itu, Presiden Jokowi mengimbau kepada menterinya soal kenaikan BPJS Kesehatan yang dimulai Januari 2020.
Pernyataan imbauan tersebut ia katakan dalam rapat terbatas di Kantor Presiden pada Kamis (31/10/2019).
• Download Lagu MP3 Sunday Best (Feeling Good) Surface, Gudang Musik Viral Indonesia
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Daftar Tarif BPJS Kesehatan Setelah MA Batalkan Kenaikan Iuran, Kelas 3: Rp 25.500.