Mertua Madura Nangis Ditipu Menantu soal Kepemilikan 2 Kg Sabu, Nasib Berujung Vonis 17 Tahun Bui

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa Niatun (jilbab biru) saat meninggalkan ruang sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (12/3/2020).

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Terdakwa Niatun hanya bisa menangis atas putusan majelis hakim yang memvonis dirinya selama 17 tahun penjara.

Wajahnya pucat seakan tak percaya atas apa yang menimpanya. 

Dia tak mau berbicara sepatah kata pun saat diwawancari seusai jalani sidang.

Tak Punya Uang Buat Tebus Motor yang Digadaikan, 2 Sahabat Curi Honda Beat Emak-emak di Tulungagung

Tangisnya mengisyaratkan bahwa dirinya tak ingin ditipu oleh menantunya sendiri. 

"Mengadili, terdakwa terbukti bersalah dan dijatuhi denda sebesar Rp 2 miliar. Bila tidak dibayar maka hukuman ditambah enam bulan," kata hakim saat bacakan amar putusan dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (12/3/2020). 

Niatun dianggap terbukti bersalah telah memiliki sabu-sabu sebanyak dua kilogram yang disimpan di dalam dua kaleng pelumas.

Penyebab Kematian Wanita Bertato Burung Hantu Dikuak dari Hasil Autopsi Anjani Bee, Siapa Pelakunya?

Abash Capek Ditanya Identitas Aslinya Wanita, Catut Kekasih: Lihat Lucinta Luna Bentuknya Bagaimana?

Kiriman tersebut dikirim oleh menantunya sendiri, Salimun yang justru tidak ditangkap. 

Menanggapi putusan itu, melalui kuasa hukumnya, Muhammad Dawam masih bersikap pikir-pikir.

"Kami pelajari dulu tapi nanti pasti kami akan banding. Karena berat. Kasihan ibu ini sudah jatuh tertimpa tangga. Dia ditinggal menikah oleh suaminya selama dia ditahan," katanya.

TERKUAK Mayat Ada di Rumah Kakek Jember 3 Hari, Dicekik si Pemilik Rumah, Tutupi Jasad Pakai Selimut

Putusan ini terbilang lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Tanjung Perak yang menuntut Niatun selama 20 tahun penjara denda Rp 2,5 miliar subsider satu tahun. 

Bukan tanpa alasan, ibu rumah tangga ini merasa dirinya tidak bersalah.

Sebab, dirinya tidak tahu barang yang dikirimkan oleh menantunya, Salimun yang kini masih DPO  berupa empat buah kaleng pelumas ternyata berisikan sabu.

Bandar Narkoba Ditembak Mati Polisi di Sidoarjo, Kepergok Bawa 1,5 Kg Sabu, Melawan saat Dicokok

Peristiwa ini bermula pada Juni silam.

Di mana terdakwa Salimun mengirimkan barang yang ternyata berisikan sabu dari Malaysia.

Halaman
12

Berita Terkini