TRIBUNJATIM.COMM LAMONGAN - Peredaran barang haram, narkotika di Lamongan, Jawa Timur sangat memprihatinkan.
Selain banyak melibatkan anak dibawah umur, juga keterlibatan warga binaan di Lapas Kelas II B Lamongan. Bahkan tersangka yang dijemput di Lapas ini, diketahui sebagai pengendali.
Sebanyak 13 tersangka yang terlibat dalam jaringan ini, seorang diantaranya wanita, dan empat tersangka anak - anak alias dibawah umur dari 8 kasus.
Barang bukti ini cukup lumayan, total ada sebanyak 50, 82 gram sabu - sabu. Tak hanya sabu - sabu, ada pil dobel L.
Modus pengiriman barang ke tangan warga binaan, M. Rizal Rifa'i dilakukan cukup unik dan diluar dugaan banyak pihak, termasuk petugas.
Barang yang dimasukkan ke Lapas tidak melalui pengunjung atau makanan yang dibawa pengunjung.
Melalui dua benda, bola tenis lapangan dan pembalut wanita, tersangka Rizal lancar menerima kiriman sabu - sabu.
Bola tenis dibelah dan barang haram itu dimasukkan, kemudian dilempar seorang tersangka dari balik pagar tembok lapas.
• Balapan MotoGP 2020 Ditunda Akibat Virus Corona, Andrea Dovizioso Berharap Tak Terjebak Krisis
• Langkah Pemerintah Jika RS Tak Cukup Lagi Menampung Pasien Covid-19, Akan Tiru Cara di China
• Asmara Terlarang Ibu & Anak di Sumatera Terungkap, Si Pria Tak Sadar Tiap Bercinta, Ending Digerebek
Fariasi media yang digunakan berubah - ubah, kalau tidak memakai bola tenis, sang kurir mengganti dengan media pembalut wanita.
"Barang itu, (sabu-sabu, red) dimasukkan pembalut dan dilempar ke dalam dari balik pagar tembok, " kata Rizal kepada penyidik.
Rizal mengaku lebih dari satu kali ia berhasil memasukkan sabu - sabu ke dalam dengan cara seperti yang sudah diakuinya saat diperiksa penyidik.
Keterlibatan napi Lapas kelas II B terungkap saat Lapas sedang operasi rutin dalam lapas.
"Saat dirazia, didapati HP dari tangan napi Rizal dan HP itu diperiksa, ternyata ada catting tentang akan adanya pengiriman sabu - sabu ke tersangka Rizal," kata Kapolres Lamongan, AKBP Harun didampingi Kasat Reskoba, Iptu Ahmad Khusen saat rilis di teras Lapas kelas II B Lamongan jalan, Soemargo, Rabu (18/3/2020).
Barang bukti yang didapat petugas, menurut AKBP Harun didapatkan diluar lapas ketika hendak dikirim ke tangan Rizal.
Barang haram itu diamankan dari dua tersangka, Yuliono dan Ahmad Syaifudin.
"Pengakuan Y dan AS, sabu itu didapatkan dari Mojokerton sekarang dalam pengembangan, " kata Harun.
Pada tersangka Rizal, tetap akan mendapat tambahan hukuman dengan jeratan pasal lagi. Dan diperkirakan tersangka Rizal bise menjalani hukuman 12 tahun.
Saat ini Rizal sedang menjalani hukuman vonis 4, 2 tahun dan baru menjalani satu tahun.
Menurut Harun, diantara para tersangka ada yang masuk dalam jaringan tersangka Busro yang ditangkap sebelumnya. Selain barang bukti sabu - sabu juga diamankan barang bukti pil dobel L sebanyak 5.917 butir, sejumlah alat hisap dan beberapa sarana pendukung.
AKBP Harun memastikan pihaknya akan intens untuk memerangi peredaran narkoba, termasuk harus kerjasama dengan lapas melalui razia di Lapas.
"Kita menyatakan perang terhadap narkoba," tegas AKBP Harun.
Sementara itu, Kalapas Kelas II B Lamongan, Priyana menyatakan mengapresiasi polres. "Kita menyatakan perang degan narkoba, siapapun yang terlibat kami sikat, termasuk pada petugas Lapas, " katanya.
Priyana menambahkan, pihaknya juga tetap rutin melakukan operasi dalam Lapas. " Bisa dilakukan dua hari sekali, bahkan malam juga dioperasi, " tandasnya.(Hanif manshuri/Tribunjathim.com)