Laporan Wartawan TribunJatim.com, Aminatus Sofya
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Pemerintah Kota Malang (Pemkot Malang) dapat 420 buah rapid test dari Pemprov Jawa Timur.
Alat uji cepat atau rapid test Covid-19 atau virus Corona itu bakal diberikan kepada tiga golongan.
Tiga golongan itu adalah tenaga medis, petugas pelacak atau tracing, dan orang dengan resiko (ODR).
• Tak Terima Disalip Zig-zag, Sopir Honda Jazz Kejar di Jalan, Malah Tabrak Mobil Parkir di Gresik
• 3 Wilayah di Jatim Serentak Terapkan Penutupan Jalan, Terapkan Physical Distancing Putus Covid-19
“Ketiga golongan tersebut kami nilai paling membutuhkan rapid test. Karena jumlah yang dikirimkan oleh Pemprov Jawa Timur juga terbatas,” ujar Humas Satgas Penanggulangan Covid-19 Pemkot Malang, Husnul Muarif, Minggu (29/3/2020).
Teknisnya, kata Husnul, rapid test untuk tiga golongan bakal berlangsung di Lapratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Kota Malang.
Melalui rapid test, seseorang yang terinfeksi virus dapat diketahui secara cepat sehingga tidak membutuhkan swab test.
• Penumpang di Terminal Bus Purabaya Surabaya Turun Drastis Hingga 50 Persen
• Bek Muda Arema FC Pilih di Rumah Saja Selama Wabah Covid-19, Bagas Adi Nugroho: Sesuai Anjuran Ibu
“Rencananya nanti rapid test di Labkesda,” ucap dia.
Husnul mengatakan Satgas Penanggulangan Covid-19 Pemkot Malang sedang mendata para peserta yang diperbolehkan mengikuti rapid test. Setelah selesai, maka agenda rapid test akan disusun.
“Kami petakan terlebih dahulu. Setelah itu kami akan sesuaikan dengan jumlah alatnya,” tutup dia.
• UPDATE CORONA di Indonesia Minggu 29 Maret, Positif Terus Melonjak 1155 Orang, 112 Meninggal
Sebagai informasi, Kota Malang mendapat jatah 420 buah rapid test dari Pemprov Jawa Timur.
Sementara Pemprov Jatim mendapat bantuan rapid test sebanyak 18.400 dari pemerintah pusat.
Alat buatan China ini datang ke Indonesia pada Minggu (22/3/2020) dengan jumlah sebanyak 150 ribu buah.
Alat tersebut disalurkan seluruh tenaga medis untuk penanganan virus Corona di daerah-daerah.
Penulis: Aminatus Sofya
Editor: Heftys Suud