TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Terdakwa begal sadis asal Surabaya Noval Rynaldi dinyatakan terbukti bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya.
Ini setelah dirinya membegal korbannya hingga mata kakinya terputus karena sabetan golok.
Dia divonis penjara selama lima tahun atas perbuatannya.
"Menjatuhkan pidana lima tahun penjara," kata hakim Martin saat membacakan amar putusan dalam sidang telekonferensi, Senin, (6/4/2020).
• Hindari Salah ‘Merumahkan’ WBP, Lapas di Jatim Sidang TPP Sebelum Beri Hak Asimilasi & Integrasi
• Rekor Baru di Dunia Peradilan Indonesia, 1.509 Perkara Digelar dalam Sidang Online saat Wabah Corona
• Pengadilan Negeri Kota Malang Gelar Sidang Online untuk Cegah Penyebaran Virus Corona
Vonis ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum. JPU Sulfikar sebelumnya menuntut pidana enam tahun penjara.
Menanggapi vonis ini, Noval langsung menyatakan banding. Begitu juga Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sulfikar juga menyatakan banding.
Noval yang tidak didampingi pengacara menyatakan keberatan dengan vonis tersebut.
"Saya banding," kata Noval dari Rutan Kelas I-A Surabaya di Medaeng.
Diketahui residivis pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) Hartono dan Noval melakukan aksinya pada jam malam di kawasan Jalan Raya Darmo Satelit Selatan, Sukomanunggal. Mereka akan merampas motor korban dengan cara bertanya alamat.
Korbannya adalah pasangan kekasih Slamet Efendi dan pacarnya Wiwin Widiyati. Mereka berdua dipepet dan dipaksa untuk menyerahkan motor Honda Scoopy miliknya.
Para begal itu pun menyabetkan golok kepada Slamet hingga mengenai tangan dan kakinya. Dan berhasil menggondol motor warna merahnya itu.
Di hari berikutnya, anggota Reskrim Polsek Sukomanunggal dengan dibantu oleh Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil menembak mati salah satu pelaku begal, yakni Hartono.
Sedangkan Noval ditangkap hidup-hidup di rumahnya Jalan Balongsari Madya.
Penulis : Samsul Arifin
Editor : Sudarma Adi