Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Muhaimin alias Imam Supeno tak ajukan keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa atas kasus dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu seberat 12,4 gram dan pil koplo atau pil double dalam sidnag di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (8/4/2020)
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Winarko dijelaskan terdakwa ditangkap kepolisian Ditreskoba Polda Jatim di Jalan Tanjung Sari, Surabaya.
"Saat itu terdakwa sedang berada di kamar kosnya. Saat digeledah terdakwa mengaku mendapat barang tersebut dari Suudi (DPO)," kata JPU Winarko dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu, (8/4/2020).
Muhaimin memahar sabu-sabu dan pil koplo tersebut dengan harga Rp 950 per gramnya. Sisanya ia bayar setelah menjual barang haram tersebut.
• Dampak Virus Corona, Stok Darah di PMI Trenggalek Menipis
• UPDATE CORONA Jatim Rabu 8 April, 7279 Orang Jalani Rapid Test, Khofifah: 15 Positif dari Tes Swab
• Dampak Covid-19, Ribuan Karyawan Asal Lamongan Dirumahkan
"Terdakwa mendapat barang tersebut dengan cara COD di SPBU Medaeng Sidoarjo," lanjut JPU Winarko.
Mendengar dakwaan tersebut, terdakwa melalui teleconfrence tak ajukan keberatan. "Benar yang mulia," ucapnya.
Atas perbuatannya Muhaimin dijerat pasal Pasal 114 ayat (2) . UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.