Adapun kasus penganiayaan dan pembakaran terhadap Mira sudah ditangani pihak kepolisian dari Polsek Cilincing dan Polres Metro Jakarta Utara.
Enam orang tersangka sudah ditetapkan dalam kasus ini.
Mereka adalah pihak keamanan yang ditugaskan di garasi truk tempat Mira dibakar.
Mereka masing-masing berinisial AP (27), RT (24), AH (25), PD (DPO), AB (DPO) dan IQ (DPO).
Untuk para tersangka yang sudah ditangkap, yakni AP, RT, dan AH, polisi menetapkan pasal 170 KUHP ayat 2 tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
"Ancaman hukuman pidana maksimal 12 tahun," tutup Budhi.
Kronologi Kejadian
Sebelumnya, peristiwa sadis itu kronologinya cukup memilukan.
Peristiwa terjadi di sebuah garasi truk trailer di Bilangan Kalibaru, Cilincing, Jakarta Utara.
Detik-detik pembunuhan sadis itupun disaksikan oleh teman korban berinisial ON (52).
Berikut penuturan aksi pembunuhan keji transgender yang tewas dibakar hidup-hidup.
ON (52) menuturkan bahwa ada dua orang bajilo yang menyiramkan sekitar dua liter bensin ke tubuh Mira.
"Nggak lama kemudian ada yang datang bawa bensin sekitar dua liter."
"Di situ si Mira itu ditendang, dia jatuh ke aspal, diguyur pake bensin," ucap ON saat dihubungi TribunJakarta.com, Senin (6/4/2020).
Mira sempat tersungkur di garasi truk trailer itu usai ditendang para bajilo yang juga memaksa dirinya mengaku bahwa ia telah mencuri ponsel dan dompet milik seorang sopir truk.