Virus Corona di Malang

Dampak Covid-19, Empat Proyek Besar di Kota Malang Resmi Ditunda, Termasuk Block Office Mini

Penulis: Rifki Edgar
Editor: Dwi Prastika
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wali Kota Malang, Sutiaji, saat meletakkan baru pertama dalam pembangunan gedung block office mini di belakang Balai Kota Malang, Kamis (9/4/2020).

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Rifki Edgar

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Akibat virus Corona (Covid-19), pembangunan empat proyek besar di Kota Malang akan ditunda.

Penundaan tersebut dilakukan hingga sampai waktu yang belum ditentukan atau sampai masa pandemi virus Corona selesai.

Hal tersebut disampaikan oleh Wali Kota Malang, Sutiaji.

Pembatasan Sosial Saat Wabah Corona Versi Bupati Malang, Warga Tak Boleh Keluar Desa Kecuali Darurat

Gelar Aksi Sosial, Arema FC Bagikan Ratusan Paket Sembako pada Masyarakat Sekitar Kandang Singa

Melalui Kabag Humas, M Nur Widianto, Sutiaji, menyampaikan, empat proyek besar yang terpaksa ditunda ialah Malang Creative Center (MCC), jembatan Kedungkandang, Islamic Center, dan block office mini.

"Iya ini ditunda dulu, dan bukan dibatalkan," ucapnya, Senin (13/4/2020).

Salah satu proyek yang ditunda pengerjaan tersebut ialah block office mini yang akan dibangun di belakang gedung Balai Kota Malang.

Padahal, pada Kamis 9 April 2020 kemarin, Sutiaji telah meletakkan batu pertama untuk pembangunan gedung empat lantai tersebut.

Komunitas Anak Motor Kota Malang Galang Donasi untuk Warga yang Terpaksa Tak Bisa Kerja di Rumah

UPDATE CORONA di Jatim Minggu 12 April, Lonjakan 119 Kasus Positif Covid-19, Surabaya Kini 180

Prosesi tersebut disampaikan oleh Sutiaji sudah sesuai dengan mekanisme yang ada.

Dikarenakan, dalam proses tender sudah diketahui pemenangnya, yakni PT Artomzadaya,

"Kenapa dilakukan peletakan batu pertama ya memang prosedurnya seperti itu. Karena sudah ditemukan pemenang, kemudian diberikan SPK, lalu dilanjutkan peletakan batu pertama sebagaiamana mekanisme yang ada," ucapnya.

Sutiaji menyampaikan, penundaan pelaksanaan proyek tersebut sesungguhnya telah melalui mekanisme sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

UPDATE CORONA di Kabupaten Kediri Minggu 12 April, Kasus Positif Covid-19 Tambah Satu, Sembuh Satu

Disuruh di Rumah Malah Balap Liar di GOR Ken Arok, Polisi Malang Razia Remaja dan Sita Ratusan Motor

Langkah itu sudah dilakukan sebagaimana dokumen surat yang telah dikeluarkan Pemerintah Kota Malang.

Yang pertama, surat dari Pengguna Anggaran (Kepala DPUPRPKP) kepada wali Kota Malang, tertanggal 30 Maret 2020, dengan nomor surat 050/557/35.73.403/2020.

Di dalamnya menegaskan berkenaan dengan semakin luasnya penyebaran virus Corona.

Halaman
12

Berita Terkini