TRIBUNJATIM.COM - Penyebaran virus Corona (Covid-19) tak hanya berdampak pada kesehatan, tetapi juga perekonomian negara.
Banyak para pekerja yang bekerja dari rumah atau work from home (WFH) saat wabah Covid-19.
Bahkan tak sedikit yang terpaksa harus mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
Akibatnya, orang-orang kini tidak lagi memiliki pemasukan, terlebih para pekerja yang mengandalkan upah harian.
• Cara Mendaftar Tes Covid-19 secara Online, Pilih Rapid Test atau Tes Swab untuk Periksa Corona
Dalam mengatasi ini, pemerintah pusat telah memutuskan untuk memenuhi kebutuhan pokok masyarakat.
Pemerintah juga akan meningkatkan daya beli masyarakat di lapisan bawah, termasuk semua yang terdampak pandemi Covid-19.
Seperti pengusaha, pegawai, pekerja pabrik, sopir taksi, sopir bus, sopir truk, pengemudi ojek, petugas parkir, para pengrajin, pedagang kecil, pelaku usaha mikro, dan masih banyak lagi.
Pernyataan tersebut disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat memberikan keterangan pers mengenai Kebijakan Pemerintah dalam Menghadapi Pandemi Virus Corona (Covid-19) di Istana Merdeka, Provinsi DKI Jakarta, Kamis (9/4/2020).
• Bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) Akan Dicairkan Setiap Sebulan Sekali Antisipasi Dampak Corona
"Oleh sebab itu, pemerintah ingin memberikan perhatian besar dan memberikan prioritas utama untuk menjaga pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat dan meningkatkan daya beli masyarakat di lapisan bawah," tutur Presiden Jokowi.
Sebelumnya, pada 31 Maret 2020 yang lalu, Presiden Jokowi telah menyampaikan program bantuan berupa:
1. Kebijakan mengenai penerima manfaat dari Program Keluarga Harapan (PKH), yang diberikan kepada 10 juta keluarga penerima dengan total anggarannya adalah Rp37,4 triliun.
2. Kartu Sembako, diberikan kepada 20 juta penerima, per orang diberikan Rp200.000 per bulannya dan totalnya adalah Rp43,6 triliun.
3. Kartu Prakerja, yang sudah dsampaikan sebanyak 5,6 juta orang, berupa insentif pascapelatihan sebesar Rp600.000 selama 4 bulan.
Anggaran yang disiapkan adalah Rp20 triliun.
4. Pembebasan tarif listrik 450 VA dan diskon tarif listrik untuk 900 VA.