TRIBUNJATIM.COM - Pemerintah Jawa Timur telah mengajukan penerapan PSBB Sidoarjo, PSBB Surabaya dan PSBB Gresik.
Rupanya, usulan PSBB di tiga kota/kabupaten di Jawa Timur tersebut telah disetujui dan diterima oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Perkembangan terbaru, beberapa pejabat Sidoarjo telah menggelar rapat terkait usulan aturan PSBB di Sidoarjo.
Ada beberapa hal atau poin yang diusulkan terkait aturan PSBB di Sidoarjo.
Lantas kapan PSBB Sidarjo dilaksanakan dan apa saja aturan yang bakal diberlakukan? berikut ulasannya.
Meski sudah disetujui Kemenkes, pelaksanaan PSBB Sidoarjo diperkirakan baru akan mulai pekan depan.
• Rincian Aturan Sementara PSBB di Sidoarjo, Motor Tak Boleh Berboncengan hingga Warung Tutup 8 Malam
• UPDATE CORONA di Kediri Rabu 22 April, Ada Tambahan 8 Kasus Baru, Total 21 Pasien Positif Covid-19
Hal ini dipaparkan oleh Wakil Sidoarjo Nur Ahmad Syaifuddin.
“Tidak bisa langsung. Perlu ada Peraturan Gubernur, yang kemudian dikuatkan dengan Perturan Bupati sebagai dasar pelaksanaan PSBB,” kata Wakil Bupati Sidoarjo Nur Ahmad Syaifuddin.
Perbup untuk PSBB di Sidoarjo sudah dibahas sejak kemarin.
Diperkirkaan akan tuntas dan diterbitkan sekitar dua atau tiga hari kedepan.
Setelah itu, pemerintah juga masih perlu waktu untuk melakukan sosialisi ke masyarakat.
Agar semua warga paham dan mengerti tentang penerapan pembatasan sosial berskala besar ini.
“Sosialisasinya saya kira butuh waktu sekitar tiga hari. Agar semua masyarakat paham. Tidak kaget ketika mulai diterapkan PSBB,” ujar Cak Nur, panggilan Nur Ahmad.
Menunggu selesainya Peraturan Bupati dan masa sosialisasi, sehingga perkiraan PSBB di Sidoarjo bakal mulai dijalankan pekan depan.
Usulan Aturan PSBB di Sidoarjo