Beberapa persiapan penerapan PSBB untuk hambat laju penyebaran virus Corona atau Covid-19 terus dilakukan.
Rapat usulan untuk aturan PSBB di Sidoarjo dilakukan oleh sejumlah penjabat, Rabu (22/4/2020).
Ada beberapa hal yang diusulkan dalam rapat tersebut, untuk selanjutnya dibawa ke Pemprov Jatim agar disepakati menjadi sebuah aturan.
“Sejumlah hal sudah dibahas dalam pertemuan tadi. Namun, masih perlu dibahas lagi di tingkat provinsi. Jadi hasil pertemuan ini sifatnya masih usulan,” kata Kasat Lantas Polresta Sidoarjo Kompol Eko Iskandar seusai pertemuan.
• Imbauan Tokoh Agama ke Warga Sidoarjo Jelang PSBB, Taat Aturan Pemerintah: Demi Keselamatan Bersama
Berikut beberapa usulan rapat aturan PSBB di Sidoarjo:
Keberadaan 21 Titik Cek Poin
Dari rapat tersebut, dihasilkan usulan rencana keberadaan 21 titik cek poin di berbagai wilayah di Sidoarjo.
Lokasi cek poin dibagi dua, yakni cek poin di wilayah perbatasan dengan daerah lain dan cek poin di dalam wilayah Sidoarjo.
Titik cek poin perbatasan bakal didirikan di Waru yang berbatasan dengan Surabaya, Porong berbatasan dengan Pasuruan, Tarik berbatasan dengan Mojokerto, Prambon, Taman, Pondok Candra, serta beberapa lokasi lain.
Sementara di dalam wilayah Sidoarjo, lokasi cek poin bakal ditempatkan di depan Pabrik Maspion, di Taman Pinang, Cemengkalang, Candi, serta beberapa lokasi lain.
“Di setiap titik cek poin akan ada petugas gabungan yang berjaga. Tugasnya memeriksa kendaraan yang melintas, melakukan penyemprotan disinfektan, pengetesan suhu badan, serta penegakan hukum jika ada yang melanggar ketentuan,” ujar Eko Iskandar.
Penumpang Kendaraan
Pada rapat ini, juga dibahas tentang aturan penumpang kendaraan.
Diusulkan semua kendaraan penumpangnya dibatasi 50 persen.
Misalnya mobil berkapasitas 4 orang, hanya boleh dua saja.