Setelah dilakukan pengembangan pasangan RZ dan RH tidak terbukti melakukan tindak asusila karena telah resmi berstatus pasangan suami istri dengan bukti KTP dan buku nikah.
"Buku nikahnya dibawakan oleh kakaknya untuk diperlihatkan kepada petugas," tegasnya.
• DETIK-DETIK Ledakan Getarkan Markas TNI AL di Depan Soekarno, Aksi 2 Prajurit Bikin Presiden Senyum
• Ayah Raffi Ahmad Tak Banyak Terekspos, Masa Lalu Mertua Nagita Terbongkar, Pekerjaan Tak Main-main
• Tragedi Karantina Mandiri Berubah Jadi Api, ODP di Blitar Bakar Diri & Tenggak Bensin, Kondisi Parah
Sehari sebelumnya, kesucian Bulan Ramadhan di Kota Kediri juga dikotori oleh ular dua orang, dengan cara menggelar pesta miras.
Keduanya adalah MA (27) dan So (25). Warga Desa Puhrubuh, Kecamatan Semen, Kabupaten Kediri.
Di Bulan Ramadan yang sudah dan penuh berkah, MA dan So bukannya beribadah, mereka malah melakukan pesta miras di warung angkringan timur Simpang Empat Muning, Kota Kediri, Sabtu (25/4/2020) malam.
Petugas Satpol PP Kota Kediri yang mendapatkan laporan warga segera bertindak dengan mengamankan keduanya berikut barang bukti dua botol miras oplosan ke Kantor Satpol PP.
Saat diamankan petugas, kedua pemuda ini sudah dalam kondisi setengah mabuk.
Keduanya sudah menghabiskan miras oplosan satu botol isi satu setengah liter. Dua botol miras lainnya, baru sebagian yang dikonsumsi.
Baik MA dan So mengaku tidak mengetahui lokasi tempat membeli miras, karena miras yang dikonsumsinya dibelikan rekan-rekannya.
Kabid Trantibum Satpol PP Kota Kediri Nur Khamid saat dikonfirmasi menjelaskan, petugas mengamankan sisa dua botol miras sebagai barang buktinya.
"Kedua pelaku tidak tahu tempat membeli miras. Pengakuannya hanya berniat ngopi," jelasnya.
• Tak Banyak Disadari, Bentuk Kado Ahok ke Mantan Istri Sebelum Cerai, Veronica Tan Sampai Menangis
• Guru Besar UGM Klaim Pandemi Covid-19 Bakal Mereda Akhir Juli, Bisa Berubah Tergantung 3 Hal
• DPRD Jatim Minta Polisi Tembak di Tempat Pelaku Kriminalitas saat Masa Pandemi Covid-19
Setelah mendapatkan pembinaan dan membuat pernyataan tidak akan mengulangi lagi perbuatannya, MA dan So dilakukan serah terima kepada Ny Sri Umi dari pihak keluarganya.
Kepada pemilik warung angkringan yang dijadikan tempat pesta miras petugas juga memberikan sosialisasi Surat Edaran Wali Kota Kediri tentang Kewaspadaan penyebaran corona virus di Kota Kediri.
Di antaranya, pemilik warung tidak memberikan layanan makanan dan minuman di tempat untuk menghindari berkumpulnya banyak orang.
Pelayanan makanan dan minuman di lakukan dengan layanan take away atau dibungkus dan dibawa pulang. (*)