Namun, dia juga berharap peserta tetap menjaga status kepesertaannya dengan tetap aktif dengan rajin membayar iuran rutin setiap bulannya.
"Ini merupakan salah satu wujud gotong royong khususnya di saat bangsa sedang bersama melawan Covid-19," kata Iqbal.
Iqbal menambahkan, peserta dapat menghubungi BPJS Kesehatan Care Center bila pada 1 Mei 2020 peserta mendapat kendala terkait status kepesertaan, tagihan hingga informasi lainnya.
• Kriteria yang Berhak Menerima Bantuan Sosial PKH hingga Uang Tunai di Tengah Pandemi Covid-19?
Mulai berlaku per 1 April 2020
Sementara itu, pengembalian tarif JKN-KIS mulai berlaku per Rabu (1/4/2020).
Untuk Januari-Maret, tarifnya masih mengacu pada Perpres Nomor 75 tahun 2019.
"Iuran Januari sampai Maret 2020 tidak ada pengembalian atau dikompensasi di bulan berikutnya," kata Iqbal.
Ia melanjutkan, biaya iuran yang telah dibayarkan pada April 2020 akan dikompensasikan ke iuran pada bulan berikutnya.
"BPJS Kesehatan sudah menyesuaikan sistem teknologi informasi (TI) dan penghitungan kelebihan iuran peserta," imbuh Kepala Humas BPJS Kesehatan.
Pihaknya berharap agar peserta sudah mendapat tagihan yang sudah disesuaikan mulai Jumat (1/5/2020).
• Sinopsis The World of the Married Episode 11 (Spoiler) Jumat (1/5/2020), Nonton Ep 1-10 di Sini!
Menurut dia, peserta hendaknya tetap memprioritaskan jaminan kesehatan sebagai kebutuhan dasar terlebih di masa pandemi Covid-19.
Hal itu karena risiko sakit akan makin menambah keterpurukan ekonomi apabila tidak memiliki jaminan kesehatan.
Jika pada 1 Mei 2020 peserta mendapat kendala terkait status kepesertaan, tagihan, dan membutuhkan informasi lainnya, mereka dapat menghubungi BPJS Kesehatan Care Center di 1500 400.
• Nonton Online Drama The World of the Married Episode 1-10 Sub Indo, Download dan Streaming di Sini
Artikel ini telah tayang di tribunbatam.id dengan judul Akhirnya Iuran BPJS Kesehatan Turun Mulai 1 Mei 2020, Kelas I Rp 80.000, Kelas 2 Rp 51.000.