Virus Corona di Malang

Sanksi Berat Menanti ASN Kota Malang Jika Nekat Mudik Lebaran, Sutiaji: Bisa sampai Pelepasan Status

Penulis: Rifki Edgar
Editor: Dwi Prastika
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wali Kota Malang Sutiaji menyampaikan Pemkot telah menyalurkan bantuan sosial berupa santunan dampak Covid-19 kepada masyarakat yang membutuhkan mulai Selasa (14/4/2020).

Adapun untuk yang mudik terhitung tanggal 6 April dapat dikenai hukuman disiplin tingkat sedang atau berat.

Acuan pemberian sanksi ini akan berpedoman pada SE Kepala BKN Nomor 11/SE/IV/2020.

"Mengacu hal itu, penetapan hukuman bisa peringatan, penurunan pangkat, juga bisa sampai pelepasan status ASN. Akan dinilai sejauh mana dampak atau akibat bagi instansi atau pemerintah," tandasnya.

Editor: Dwi Prastika

Berita Terkini