Adapun untuk yang mudik terhitung tanggal 6 April dapat dikenai hukuman disiplin tingkat sedang atau berat.
Acuan pemberian sanksi ini akan berpedoman pada SE Kepala BKN Nomor 11/SE/IV/2020.
"Mengacu hal itu, penetapan hukuman bisa peringatan, penurunan pangkat, juga bisa sampai pelepasan status ASN. Akan dinilai sejauh mana dampak atau akibat bagi instansi atau pemerintah," tandasnya.
Editor: Dwi Prastika