TRIBUNJATIM.COM - Direktoral Jenderal Pajak atau DJP memberikan waktu lapor SPT Tahunan wajib pajak hingga 31 April 2020.
DJP menginformasikan bahwa batas waktu pelaporan SPT Tahunan diperpanjang hingga 30 April 2020.
Perpanjangan ini merupakan bentuk pencegahan penyebaran Covid-19 dengan menghindari tatap muka.
Di tengah pandemi Corona atau Covid-19, masyarakat bisa lapor SPT Tahunan wajib pajak secara online.
Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) adalah pihak yang ditunjuk Direktur Jenderal Pajak untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban aktivitas perpajakan.
• Panduan Swafoto dan Cara Daftar Kartu Pra Kerja di prakerja.go.id, Pendaftaran Gelombang 3 Dibuka
Layanan ini disediakan secara online dan terbagi atas berbagai pelayanan, satu di antaranya adalah penyediaan aplikasi Surat Pemberitahuan (SPT) dan penyaluran SPT dalam bentuk dokumen elektronik.
Relaksasi pelaporan dan penyetoran SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 2019 dan SPT Masa dapat dilakukan hingga tanggal 30 April 2020.
Sementara untuk kebutuhan permintaan aktivasi EFIN, juga disampaikan melalui email pajak KPP.
Jadi pelaksanaan pelaporan SPT Tahunan maupun SPT Masa dilakukan di rumah secara online melalui e-filing dan e-form.
Diketahui, pelayanan perpajakan yang dihentikan sementara adalah:
- TPT (Tempat Pelayanan Terpadu) di KPP/KP2KP
- LDK (Layanan di Luar Kantor) seperti mobil pajak, pojok pajak dan lainnya
- PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) seperti mal pelayanan publik dan tempat lainnya di seluruh wilayah Indonesia
SPT Masa yang sesuai ketentuan belum wajib disampaikan secara e-filing dapat disampaikan melalui pos tercatat.
Para pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) harus melakukan pelaporan pajak Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).