Virus Corona

Penuhi Syarat Dapat Uang BLT Rp600.000 dari Jokowi Bagi Keluarga Miskin di Tengah Pandemi Covid-19

Editor: Alga W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kadis DPMD Jatim, Mohammad Yasin, memberikan secara simbolis BLT DD kepada penerima di Kantor Balai Desa Pandanlandung, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang, Kamis (30/4/2020).

TRIBUNJATIM.COM - Bantuan langsung tunai atau BLT kepada warga miskin sebesar Rp600.000 per bulan akan diberikan pemerintah pusat sesuai keputusan Presiden Joko Widodo alias Jokowi.

Kebijakan BLT ini dilakukan untuk tetap menjaga daya beli warga miskin saat pandemi wabah virus Corona Covid-19.

Penyaluran BLT ini diberikan selama 3 bulan, dari April hingga Juni 2020.

Bantuan ini hanya dikhususkan bagi warga miskin yang tinggal di luar Jabodetabek.

Sementara untuk masyarakat kurang mampu di Jabodetabek akan kebagian paket sembako dengan nilai yang sama.

Penuhi 2 Syarat untuk Menerima Paket Sembako dan BLT Rp600 Ribu dari Pemerintah, Berlaku Mulai April

"Syarat penerimanya adalah keluarga miskin yang bukan termasuk penerima Program Keluarga Harapan (PKH), tidak memperoleh Kartu Sembako dan Kartu Prakerja," tulis Kementerian Keuangan di laman resminya, Rabu (29/4/2020).

Penerima BLT ini didasarkan dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Ketentuan mengenai mekanisme pendataan, penetapan data penerima manfaat, dan pelaksanaan pemberian BLT Desa dilakukan sesuai ketentuan Menteri Desa PDTT.

Syarat Dapat Keringanan Listrik Rp100 Ribu untuk Pelanggan PLN 900 VA dan 1300 VA Nonsubsidi

BLT Desa dianggarkan dalam APB Desa maksimal sebesar 35 persen dari dana desa atau lebih dengan persetujuan pemerintah kabupaten/kotamadya.

Penyaluran dana desa juga dipermudah melalui penyederhanaan dokumen dan penyaluran yang diupayakan agar lebih cepat.

Kepala desa merupakan pihak yang bertanggung jawab atas penggunaan, penyaluran, hingga pertanggungjawaban BLT Desa.

Cara Dapat Diskon Listrik Rp100 Ribu untuk Pengguna PLN 900 VA & 1300 VA Nonsubsidi Mulai 1 Mei 2020

BLT Desa merupakan program prioritas yang harus dianggarkan oleh pemerintah desa.

Jika pemerintah desa tidak menganggarkan dana BLT Desa, pemerintah desa akan dikenakan sanksi.

Mulai dari pemotongan sebesar 50 persen untuk penyaluran Dana Desa tahap berikutnya hingga penghentian penyaluran dana desa tahap III.

Pendampingan dan pengawasan terhadap pemanfaatan BLT Dana Desa dapat dilakukan oleh pemerintah pusat dan daerah.

9 Tahapan Ikut Pelatihan Kartu Prakerja Online setelah Lolos Seleksi dan Dapatkan Dana Insentifnya

Halaman
123

Berita Terkini