Rokok Ilegal Kabupaten Malang Beredar di Pulau Sumatera, KPMP Lapor ke Menkeu: Sudah Setahun Lebih

Penulis: Sri Handi Lestari
Editor: Hefty Suud
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rokok ilegal yang disita di Kepri dan dilaporkan ke Menkeu.

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Dua merek rokok ilegal karena tanpa cukai ditemukan terkirim dan beredar di Pulau Sumatera.

Salah satu rokok disebutkan berasal dari sebuah pabrik di kawasan Kabupaten Malang.

Aktifis Komunitas Pemuda Merah Putih (KPMP) Bergerak lalu melaporkan temuan itu ke Kementerian Keuangan di Jakarta, Kamis (30/4/2020).

Dulu Viral Gadis Cantik Nikah seusai 2 Bulan Kenal di IG, Lihat Kabarnya & Suami Kini, Bicara Cobaan

Keluguan Anak Dhani Bahas Kesalahan Ibunya Tampil di Publik, Sampai Nangis, Mulan: Bunda Gak Jago

"Kami menemukan dua merek rokok tanpa cukai atau ilegal di Kepulauan Riau dan Sumatera. Yaitu merek R, yang disebutkan produk dari Malang dan H Mild dari Batam," kata Asli Yusu Halawa, aktivis KPMP Bergerak, dalam rilisnya, Jumat (1/5/2020).

Temuan kedua merek tersebut dilakukan di Kementerian Keuangan dan Direktur Jenderal Bea dan Cukai.

Laporan dilakukan setelah kepolisian dari Tim Patroli Sea Rider KP Yudistira–8003 Korpolairud Baharkam Polri, menyita 1.300 karton pada April lalu.

Harga Cabai di Tuban Terjun Bebas, Pedagang Sebut Masa Panen Jadi Sebab

PSBB Surabaya, Satpol PP Berpatroli di Mall, Sosialisasi Tenant yang Tak Boleh Buka

Dari hasil penyelidikan, pelaku pengirim tidak hanya sekali dua kali melakukan pengiriman rokok tanpa cukai. Tapi sudah satu tahun lebih dengan melalui pelabuhan di kepulauan Riau.

Menurut Asli Yusu Halawa, dari temuan 1.300 karton yang disita aparat, nilai kerugian yang diderita negara diperkirakan sekitar Rp 15 miliar.

"Kalau sudah diedarkan selama satu tahun, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 500 miliar," ungkapnya.

Maling Sepeda Angin Surabaya Timur Ditembak Polisi, Pelaku Hanya Incar yang Bernilai Jual Tinggi

Menurutnya, dalam satu bulan, rata-rata pabrik rokok terkait melakukan pengiriman rokok ilegal sebanyak dua hingga tiga kali pengiriman.

Dalam satu tahun, para pelaku sedikitnya melakukan 24 kali pengiriman.

Untuk menutup kerugian negara akibat peredaran rokok ilegal di Sumatera, KPMP Bergerak meminta Menteri Keuangan dan Direktur Jenderal Bea dan Cukai secara tegas memberantas peredaran rokok ilegal tersebut.

Mengingat selain merugikan negara, keberadaan rokok ilegal ini juga merugikan rokok legal. Karena dari segi harga, tanpa membayar cukai rokok, rokok legal menjadi kalah di pasaran.

"Kami meminta agar Bea dan Cukai Pusat segera menurunkan tim untuk melakukan pemeriksaan ke tempat dua rokok itu berasal," ungkapnya.

Selanjutnya, Asli Yusu Halawa mengatakan, KPMP Bergerak akan terus mengawasi peredaran rokok-rokok ilegal tersebut dan memonitor tindakan hukum yang akan dilakukan Bea dan Cukai terhadap kedua merek yang ditemukan tersebut.

Penulis: Sri Handi Lestari

Editor: Heftys Suud

Berita Terkini