Dua Terdakwa Kasus Spamming Divonis 8 Bulan Bui, JPU Ajukan Banding: Masa Tahanan Kurang 7 Hari

Penulis: Samsul Arifin
Editor: Sudarma Adi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

suasana sidang dua terdakwa Spaming di PN Surabaya

Aksi ini sudah dilakukan selama setahun terakhir. Mereka yang sebagian pelajar SMK ini memiliki kemampuan teknologi di atas rata-rata. Para tersangka ini bekerja di ruko milik Hendra di Jalan Balongsari Tama, Tandes.

Dari praktik spamming selama setahun ini mereka bisa mendapatkan uang sampai USD 40.000 atau sekitar Rp 5 miliar.

Mereka beraksi secara sistematis di ruko yang dijadikan tempat bekerja. Barang buktinya berupa 19 handphone, 23 PC komputer, 29 monitor, 12 buku tabungan, satu akun Facebook, delapan key bank dan 14 kartu ATM. 

Berita Terkini