Tio Eng Bo sudah terpilih secara aklamasi melalui musyawarah umat sekaligus dilantik pada tanggal 13 Oktober 2019. Artinya, pengurus ini sudah sah menggunakan kop surat kelenteng.
Menurutnya, pengurus demisioner itu tidak punya kewenangan apa-apa kecuali menjalankan aktivitas rutin, karena masa jabatan mereka sudah habis setelah ada pengurus baru yang sudah dilantik.
"Kepengurusan Tio Eng Bo sudah sah menggunakan kop surat, tetapi kita kirim surat tidak ada cap stempel karena stempelnya masih dikuasai mantan pengurus lama. Terkait mereka melaporkan ke polres, kapasitasnya sebagai apa. Jika sebagai pengurus, masanya sudah habis," tegas Anam.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Yoan Septi Hendri saat dikonfirmasi terkait pelaporan tersebut belum menjawab.
Pesan singkat yang dikirim atas dugaan pemalsuan belum ditanggapi.
Penulis: Mochamad Sudarsono
Editor: Heftys Suud