Virus Corona di Jawa Timur

Gubernur Jatim Khofifah Minta Seluruh Perusahaan Bayarkan THR pada Karyawan Meski di Tengah Pandemi

Penulis: Fatimatuz Zahroh
Editor: Dwi Prastika
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Kamis (23/4/2020).

Dalam surat edaran tersebut, Menaker memberikan dua opsi bagi perusahaan yang tidak mampu membayarkan THR kepada pekerjanya.

Dikhawatirkan Jadi Sumber Penularan Covid-19, Pasar di Jawa Timur akan Terapkan Physical Distancing

Viral di Medsos, Jalan 2 Desa di Sumberpucung Malang Ditutup Batako Cor, Bermula dari Portal Bambu

Pertama, pembayaran THR secara bertahap bagi perusahaan yang tidak mampu membayar penuh. Kedua, bagi perusahaan yang tidak mampu membayarkan THR sama sekali diperkenankan untuk menunda pembayaran hingga waktu yang disepakati.

Lebih lanjut, surat edaran ini menegaskan, kesepakatan mengenai waktu dan cara pembayaran THR keagamaan dan denda tidak menghilangkan kewajiban pengusaha membayar THR dan denda kepada pekerja atau buruh, dengan besaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta dibayarkan pada tahun 2020.

Editor: Dwi Prastika

Berita Terkini